Masalah TWK Pegawai KPK, PKS Senayan: Dibawa ke Ranah Hukum Saja

  • Bagikan
nasir
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mau mengajukan penggunaan hak angket untuk meminta pemerintah atau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyikapi polemik pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apanya yang mau didorong? Karena mobilnya enggak mogok. Semoga KPK enggak pernah mogok, apalagi sampai mati total,” imbuh Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Jamil, Rabu (22/9).

Menurut Nasir, permasalahan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat 57 pegawai KPK diberhentikan lebih baik dibawa ke ranah hukum. jika permasalahan ini dibawa ke ranah politik, dia menilai akan menimbulkan banyak spekulasi.

“Sebab kalau kita lihat secara politis, apa yang mereka alami tentu banyak menimbulkan pendapat dan spekulasi,” ujarnya.

Sebelumnya, fraksi Demokrat juga menilai hak angket belum perlu digulirkan untuk menyikapi polemik pemeceatan 57 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menilai masalah internal di KPK dapat diselesaikan lewat mekanisme dewan pengawas (Dewas). Ia yakin Dewas mampu menyelesaikan sejumlah masalah yang melanda KPK dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa DPR memiliki wewenang untuk menggulirkan hak angket kepada KPK dalam pelaksanaan TWK. Ia menilai hal tersebut bisa dilakukan karena KPK kini telah masuk rumpun eksekutif sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019. Meskipun demikian, dia pesimis DPR peduli dengan nasib pegawai KPK yang dipecat.

Zaenal mengatakan bahwa seluruh fraksi di DPR dulu setuju dengan revisi UU KPK yang mendasari pelaksanaan tes wawasan kebangsaan hingga membuat 57 pegawai dipecat.[prs]

  • Bagikan