Mahfud Sebut Pelengseran Gus Dur Tak Sah, Pengamat: Asumsi Publik Bisa Mengarah ke Megawati

Realitarakyat.com – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, jika pelengseran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah dari dari sudut pandang hukum tata negara menuai polemik di publik.

Publik pun menilai pernyataan Mahfud merupakan sindiran kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati yang ketika itu naik menjadi presiden menggantikan Gus Dur.

Alur berpikirnya, ketika Gus Dur dilengserkan dengan cara yang melanggar hukum tata negara di Indonesia, maka Megawati adalah hasil yang dilahirkan dari pelanggaran tersebut.

Menganalisis dugaan yang kadung berkembang di masyarakat itu, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, publik tidak salah menduga seperti itu. Pasalnya, Mahfud memberikan pernyataan gantung, kepada siapa ucapannya itu dialamatkan.

“Disadari atau tidak oleh beliau, ucapan itu bisa mengarah ke sana (Megawati),” kata Emrus, Jumat (3/9/2021).

“Bisa tidak publik memaknai ke sana (Mahfud sindir Megawati)? Karena publik kan bebas memaknai simbol,” sambungnya.

Untuk itu Emrus menyarankan Mahfud segera memberikan penjelasan secara utuh apa maksud ucapannya itu. Hal ini untuk menghindari prasangka yang terlalu liar.

“Memang dibutuhkan penjelasan di awal atau akhir statement, nah ini yang belum dilakukan Mahfud MD,” pungkasnya.

Mahfud MD sebelumnya mengatakan, pelengseran Gus Dur pada 2001 tidak sesuai dengan kaidah hukum tata negara.

Mahfud menjelaskan, salah satu bunyi TAP MPR tersebut adalah penjatuhan Presiden dapat dilakukan apabila “benar-benar” melanggar haluan negara dengan diberi memorandum I, II, dan III.[prs]