LPSK Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Bukan Cuma Musibah Tapi Juga Masalah HAM

  • Bagikan
LPSK Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Bukan Cuma Musibah Tapi Juga Masalah HAM
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan dukacita mendalam atas peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 44 narapidana. LPSK menyebut insiden itu terkait masalah HAM.

“Peristiwa ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia (HAM). Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran HAM yang harus segera diatasi,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).

Maneger berbicara mengenai realitas tahanan dan warga binaan yang sering ditempatkan di rutan dan lapas yang penuh. Bahkan tempat itu juga disebut bisa mengancam keselamatan jiwa mereka.

“Negara/pemerintah harus hadir memenuhi hak setiap tahanan dan warga binaan untuk diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat sehingga Rutan dan Lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai,” ujar Maneger.

“Negara/pemerintah harus memastikan bahwa tragedi kemanusiaan seperti ini tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah buhul persoalan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” sambung dia.

Maneger mendorong pemerintah mengubah orientasi kebijakan dalam menangani kejahatan berkategori ringan. Menurut Maneger, pengguna narkotika bisa dibebaskan dengan program rehabilitasi.

“Termasuk mereka yang ditahan karena mengekspresikan pendapatnya secara damai atau atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE, terlebih lagi dalam situasi di mana ada overkapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan dan warga binaan, terutama di masa pandemi seperti saat ini,” ujar dia.

Dia meminta pemerintah segera mengusut tuntas penyebab kebakaran di Lapas Tangerang. Selain itu, pemerintah diminta mengutamakan pemenuhan hak-hak korban.

“Negara/pemerintah memastikan semua hak-hak korban dan keluarga korban terpenuhi, dan warga binaan lain yang memerlukan perawatan segera dirawat sebagaimana mestinya,” ujar Maneger.[prs]

  • Bagikan