Loloskan 2 Calon Tak Penuhi Syarat, Komisi XI DPR Dilaporkan ke MKD

Realitarakyat.com – Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Komisi XI ke MKD DPR. Laporan itu terkait seleksi calon anggota BPK terhadap dua nama yang tidak memenuhi persyaratan.

“Ini adalah tindakan moral kami selaku mahasiswa. Memanfaatkan ruang yang tersedia untuk mengingatkan para politisi DPR bahwa apa yang mereka lakukan sungguh-sungguh melukai konstitusi negara. Ini menjadi preseden buruk sepanjang sejarah pemilihan anggota BPK,” kata Koordinator KMI Abraham, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Abraham mengacu pada UU BPK pasal 13 huruf J yang mensyaratkan calon anggota BPK harus setidaknya dua tahun meninggalkan badan pengelola keuangan negara. Sementara itu, Komisi XI memasukkan dua nama itu untuk mengikuti uji kelayakan.

“Di situ dijelaskan bahwa kandidat ataupun calon anggota BPK itu harus setelah 2 menjabat di, meninggalkan menjabat di satu lembaga, ini ada dua kandidat yang belum dua tahun artinya kan ini pelanggaran terhadap konstitusi. Oleh sebab itu, kami datang ke sini dan kami juga menyoroti,” ujarnya.

“Kami mahasiswa mengecam sekali sikap dari Komisi XI, sebagian besar Komisi XI karena meloloskan dua nama ini ke dalam tahap fit and proper test dan kemarin sudah melakukan itu,” lanjutnya.

Abraham mengatakan pihaknya juga akan melayangkan gugatan jika dua nama calon anggota BPK itu terpilih nantinya. Pihaknya akan menggugat ke pengadilan.

“Kami dari KMI apabila nanti salah satu dari dua kandidat ini terpilih menjadi anggota BPK ini, maka kami akan melakukan gugatan ke PTUN. Kami akan melakukan gugatan citizen, gugatan masyarakat sipil, ” ujarnya.

Dalam pelaporannya, KMI memberikan data dan dokumen yang menguatkan dugaan pelanggaran etik Komisi XI. Dokumen itu di antaranya dokumen pengangkatan (SK) Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, surat Komisi XI ke pimpinan DPR, dan surat pimpinan DPR ke pimpinan DPD.

Kemudian dokumen hasil pertimbangan DPD, surat permintaan fatwa MA dari Komisi XI, surat permintaan fatwa pimpinan DPR, dokumen Fatwa MA, serta surat pimpinan DPR yang menerangkan kedua nama mengikuti fit and proper test.

Terakhir, KMI meminta Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila Komisi XI tetap memilih calon bermasalah.

“Ini bisa jadi jebakan buat Presiden Jokowi. Produk DPR yang cacat hukum jangan ditindaklanjuti Presiden. Nanti bisa timbul masalah yang lebih besar,” tutup Abraham.[prs]