Komnas HAM Minta KPI Nyatakan Sikap Resmi Soal Pelecehan Seksual Pegawainya

kpi

Realitarakyat.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta sikap resmi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus pelecehan seksual MS. Hal itu dilakukan setelah Komnas HAM memeriksa perwakilan KPI selama dua jam.

Dalam pemeriksaan itu, KPI diwakili oleh Wakil Ketua Mulyo Hadi Purnomo didampingi Sekretaris KPI Umri di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

“Ada data [yang diminta Komnas HAM terkait kasus pelecehan MS]. Kami meminta kepada teman KPI untuk kemudian mengirimkan rilis resmi atau sikap resmi dari KPI terkait kasus ini,” kata Beka kepada awak media.

Selain itu, Beka juga mengatakan pihaknya meminta keterangan tambahan terkait komunikasi yang sudah dilakukan oleh KPI dalam proses penyelesaian kasus MS.

“Komunikasi dengan pihak pihak terkait, misal kepolisian kan sudah ada komunikasi dan surat menyurat. Kami juga menginginkan KPI menyediakan data-data tersebut,” ucapnya.

Adapun dalam pemeriksaan, Beka berkata pihaknya menanyakan kronologi ihwal kasus pelecehan seksual yang menimpa MS versi KPI. Selain itu, ia juga menanyakan terkait langkah-langkah yang sudah dan/atau akan dilakukan KPI.

Beka belum menyampaikan hasil pemeriksaan Komnas HAM dan KPI secara detail, termasuk kemungkinan perbedaan keterangan antara KPI dan korban. Sebab, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya, dalam hal ini kepolisian belum dilakukan.

“Tahapnya hari ini permintaan keterangan dari KPI kami suah dapat dari MS juga sudah dapat, nanti siang dari kepolisian kita akan lihat seperti apa polisi memberi keterangan. setelah itu baru kami menganalisa mana yang beda,” jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap KPI dan kepolisian pada pekan lalu, Kamis (9/9). Pemanggilan itu dilakukan usai Komnas HAM mendapat keterangan dan sejumlah bukti dari MS.

MS mengalami pelecehan seksual dan perundungan oleh beberapa rekannya di KPI. Kejadian itu berlangsung sejak 2012 silam.

Baru-baru ini MS melaporkan kasusnya untuk yang ketiga kalinya ke kepolisian. Sebab, dua laporan sebelumnya tak dapat tindak lanjut. Selain melapor ke kepolisian, MS juga melapor ke Komnas HAM dan LPSK.[prs]