Komite IV DPD RI Uji Shahih RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Pinjaman Daerah

  • Bagikan
Komite IV DPD RI Uji Shahih RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Pinjaman Daerah
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komite IV DPD RI melakukan uji shahih RUU Pinjaman Daerah di Bali. Kegiatan uji shahih ini dilaksanakan pada tanggal 27 September 2021 bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kegiatan legislasi ini dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI, H.Sukiryanto, bersama Anggota Komite IV DPD RI, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subiksu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH.,M.Hum serta para penanggap.

Tujuan pelaksanaan uji shahih ini adalah untuk menguji sejauh mana substansi dan materi RUU Pinjaman Daerah telah mencapai tujuan yang diharapkan, menguji sejauh mana substansi dan materi RUU pinjaman Daerah dapat diterima oleh masyarakat serta menyempurnakan draft Naskah Akademik dan draf RUU yang telah disusun.

Ketua Komita IV H Sukiryanto dalam sambutannya menyatakan RUU Pinjaman Daerah merupakan inisiatif DPD RI sebagai bagian dari tugas legislasi yang diatur dalam konstitusi. Senator asal Kalimantan Barat ini juga menyatakan RUU Pinjaman Daerah ini diharapkan bisa mendorong pembangunan daerah.

“Melalui Undang-Undang ini, diharapkan Pemerintahan Daerah mampu mengoptimalkan pembangunan daerah,” imbuh Sukiryanto yang juga Senator asal Kalimantan Barat.

Sementara itu, asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subiksu dalam sambutannya menyatakan Pemerintah Provinsi Bali mendukung kebijakan hukum yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah melalui pinjaman daerah.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH.,M.Hum mengungkapkan masih ada beberapa muatan yang perlu ditambahkan dalam RUU ini, seperti ketentuan sanksi. “Ketentuan sanksi dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan pinjaman daerah bisa dikelola dengan baik”, imbuh Putu Gede Arya Sumertha Yasa.

Selanjutnya, pembahas, Drs Herkulanus Bambang Suprasto, M.Si.,Ak mengatakan dalam RUU ini masih adanya klasifikasi Pemerintah Daerah, baik untuk tingkat 1 atau tingkat 2, perlu adanya klausul penyesuaian masa waktu/periode jabatan Kepala Daerah untuk pinjaman Jangka Waktu Menengah dan perlu penjelasan tentang penetapan kriteria daerah dengan indikator/instrumen.

Bambang Suprapto menambahkan muatan RUU Pinjaman Daerah sejalan dengan ilmu ekonomi dan akuntansi. Namun demikian, ada hal yang perlu dipertimbangkan dari sisi politik mengenai jangka waktu pinjaman yang disesuaikan dengan jabatan kepala daerah.

Pembahas lain, Prof. Dr. Ibrahim, S.H., M.H, mengungkapkan perlu ada penyesuaian kebijakan fiskal, antara kebijakan pinjaman untuk Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. (ilm)

  • Bagikan