Komisi X Targetkan RUU SKN Selesai Dibahas Akhir Tahun Ini

  • Bagikan
Ladi
Ketua Komisi X DPR Yaiful Hasan/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi X DPR RI mentargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) selesai dibahas akhir tahun ini, sehingga Januari 2022 atau Februari dapat disahkan menjadi UU.

Selain target Komisi X mengusulkan kepada pemerintah untuk mengalokasi 2,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan olahraga.

“Kalau gagal kami akan memilih opsi dana abadi olahraga. Kalau ada dana abadi olahraga Rp 30 triliun, akan banyak atlet yang dihasilkan,“ ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, dalam diskusi Forum Legislasi Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU SKN di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

UU SKN menurut Syaiful merupakan jaminan kepada atlet-atlet yang berprestasi baik nasional maupun di kancah internasional. Dalam hubungan itu Indonesia memang belum mempunyai regulasi yang definitif yang mengatur kesejahteraan atlet. Ini makin relevan karena banyak pemuda yang ingin menjadi atlet.

Dalam UU SKN status atlet dinyatakan sebagai profesi. Namun dalam UU tidak masuk dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS). Sampai hari ini belum final.

Pentingnya sinkronisasi masalah kesejhateraan atlet. Dalam beberapa kesempatan sedang dirumuskan dalam skema terkait desain besar olahraga kita. Desainnya dimulai dari usia dini pembinaannya sampai proses mengikuti berbagai even baik nasional maupun internasional

Saya harapkan Peraturan Presiden (Perpres)- nya nanti dapat dinyatakan juga budgetnya.

“Masalah kesejahteraan atlet butuh komitmen kita semua. Formula Komisi X revisi UU SKN termasuk Desain Besar Olahraga Nasional membutuhkan keterlibatan pemerintah. Komitmen pemerintah diharapkan 2,5 persen biaya olahraga dapat diberikan dari APBN. Menyangkut pembinaan atlet tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada swasta. Faktanya anggaran pendidikan olahraga hanya 0,03 persen dari APBN. Semestinya 2,5 persen dalam rangka secepatnya sistem olahraga kita terbentuk termasuk dana pensiun atlet. Afirmasi pemerintah diharapkan sekalipun Kemenkeu tidak menyetujui usulan tersebut,“ ungkap Huda.

Ketua Komisi yang membidangi olahraga itu membenarkan capaian atlet kita untuk masuk dalam Internasional masih membutuhkan waktu.

Dengan adanya UU SKN, selain masalah pembinaan dan kesejahteraan masalah lain yang akan ditertibkan antara KOI dan KONI apakah dilebur menjadi satu.

“Selain itu menertibkan kepengurusan cabang olahraga dengan kepengurusan ganda. Fakta kepengurusan ganda tidak produktif,” kata Syaiful Huda.

Sekretaris Kemenpora Gatot Sulistiantoro Dewa Broto dalam kesempatan itu menyampaikan pihaknya telah menetapkan bantuan kepada atlet bulu tangkis Verawati Fajrin akan ditanggung Menpora.

Menurut dia itu salah satu masalah bagi atlet yang pialanya banyak tetapi dihari tuanya susah.

“Bukan maksud negara abai. Kami ingin membantu, tetapi terhalang rambu. Persoalannya bukan negara tidak mau membantu. Tetapi Menpora tidak bisa sembarang mengeluarkan uang tanpa ada aturannya. Dengan adanya UU SKN hal seperti itu pasti diatur,” ujarnya.

Kemenpora kata Dewa Broto sempat memberikan dana pensiun bagi atlet yang berprestasi internasional Rp 20 juta setiap bulan.

“Ada yang diberikan, kemudian Kemenpora memberhentikan karena dalam pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) hal itu dilarang karena tidak ada UUnya,” katanya.

Atlet Pesilat Peraih Medali Emas Asian Games 2018 Pipiet Kamelia dalam diskusi itu menyatakan Alhamdulillah dirinya bisa berprestasi karena pembinaan dilakukan di sekolah di Ragunan.

“Alhamdulillah sebagai atlet saya bahagia karena selain sekolah, dapat pembinaan menekuni cabang silat. Harapan saya pembinaan generasi muda jangan hanya di Jakarta tetapi juga di daerah yang mungkin berpotensi meraih prestasi, ” ujar Pipiet Kamelia. (ndi)

  • Bagikan