Komisi V DPR Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Pekalongan

  • Bagikan
Komisi V DPR Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Pekalongan
Pimpinan Komisi V DPR RI Ridwan Bae. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae meninjau pembangunan infrastruktur ke Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.

Tim Komisi V DPR RI juga menggelar pertemuan dengan Bupati Pekalongan dan perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna membahas rencana peningkatan kapasitas jalan strategis penghubung obyek wisata dan pusat ekonomi masyarakat.

“Hasil kunjungan yang kita ekspos dari Pemerintah Kabupaten memang menjadi penting bagi pembahasan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang harus segera diubah. Di dalam UU Jalan ini, ada tingkatan kewenangannya, yaitu pusat, provinsi dan kabupaten. Jika terbagi seperti ini, ada sejumlah kabupaten di Indonesia yang tidak akan sanggup menyelesaikan tugas-tugas pokok terkait persoalan infrasruktur jalan,” tutur Ridwan di Kajen, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (8/9/2021).

Politisi Partai Golkar itu menilai UU Jalan yang berlaku saat ini harus segera direvisi. Ia melihat banyak kabupaten di Indonesia, salah satunya Kabupaten Pekalongan yang kewalahan, bahkan tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan mengenai infrastruktur ini.

“Makanya, UU Jalan harus kita ubah, salah satu jalan keluarnya adalah pusat harus bisa menyelesaikan persoalan jalan provinsi dan kabupaten, bilamana kabupaten dan provinsi tidak mampu melaksanakan itu. Nah hari ini, Pekalongan salah satunya sebagai contoh yang mengalami kendala itu. Mudah-mudahan nanti ada jalan keluarnya, yang mana UU yang baru di tahun 2022 ini bisa terselesaikan,” pungkas Ridwan.

Ridwan pun mengakui bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada bergesernya prioritas penganggaran dari penanganan infrastruktur yang dialihkan untuk penanganan dampak Covid-19. Oleh karena itu, banyak kerusakan infrastruktur yang tak dapat ditangani pihak kabupaten, yang utamanya adalah jalan-jalan bernilai strategis yang menghubungkan obyek-obyek wisata dan pusat ekonomi masyarakat.

“Pekalongan ini kesulitannya sebagian besar dananya penanganan Covid-19. Yang akhirnya yang bergeser adalah penanganan lainnya, seperti infrastruktur itu sendiri. Makanya kalau kita jalan ke arah (Kajen) sini, jalan-jalan dan jembatan rusak habis. Makanya, menjadi penting untuk segera menyelesaikan UU Jalan pada tahun 2022 nanti. Namun, dari kunjungan ini, bagusnya kita tahu bahwa Pekalongan sudah mengalami zona hijau. Jadi saya harapkan bisa menyelesaikan penanganan infrastruktur jalan,” ujar Ridwan.

Dari kunjungan ini, Ridwan pun menekankan supaya pemerintah pusat tidak lagi membeda-bedakan penanganan infrastruktur antara pusat, provinsi, hingga kabupaten. Legislator dapil Sulawesi Tenggara itu berharap agar pelayanan dasar harus merata hingga pelosok Indonesia.

“Indonesia kan satu kesatuan, semua kebutuhan dasar masyarakat menjadi tugas pemerintah, mulai dari kabupaten, provinsi dan pusat. Jika kabupaten dan tidak sanggup, maka artinya negara punya beban. Kita berharap pemerintah pusat kelak tidak membedakan penanganan infrastruktur antara jalan nasional, kabupaten dan provinsi. Selama kabupaten dan provinsi tidak mampu melaksanakan penganggaran terhadap pelayanan dasar itu, berarti negara dalam hal ini, pemerintah pusat wajib untuk melaksanakan itu,” katanya. (ndi)

  • Bagikan