Komisi III Bakal Panggil KPK Soal Masih Panjangnya Kisruh TWK

ppp

Realitarakyat.com – Komisi III DPR akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meminta keterangan terkait kisruh tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berbuntut pemecatan 56 pegawai.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani. Namun, Arsul tak menjawab lebih lanjut kapan pemanggilan akan dilakukan.

“Nanti kami dengarkan dulu penjelasan KPK di Komisi III,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (23/9).

Pemanggilan DPR terhadap KPK telah sesuai ketentuan, sebab komisi antirasuah kini merupakan lembaga eksekutif sesuai UU KPK Nomor 19/2019. Status KPK kini bukan lagi lembaga ad hoc atau independen sebelum revisi UU KPK disahkan.

Pemberhentian 56 pegawai karena tak lulus TWK memasuki babak akhir. Para pegawai akan resmi berhenti pada 30 September mendatang.

Sejumlah pihak kini mulai mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap. Terutama merespons rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.

Sesuai rekomendasi Ombudsman, Jokowi memiliki waktu 60 hari guna melaksanakan rekomendasi sejak diserahkan. Hal itu diatur dalam pasal 38 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Peneliti Pusat Antikorupsi UGM Yogyakarta, Zaenur Rahman mengatakan, Jokowi wajib memenuhi rekomendasi tersebut atau terancam Presiden melanggar undang-undang. Menurut dia, pemerintah atau Jokowi memiliki konsekuensi jika tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Artinya Presiden mengabaikan UU ombudsman yang mewajibkan tindak lanjut. Itu kemudian Presiden wajib untuk diawasi, dikontrol oleh DPR,” kata Zaenur, Rabu (22/9).[prs]