Kenapa Kepala Desa di Bolaang Mongondow Bisa Masuk Daftar Penerima Bansos ?, Ini Tanggapan Mensos Risma

risma

Realitarakyat.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini menanggapi temuan Kepala Desa Ambang Dua, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara yang masuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Menurut Risma, peran pemerintah daerah (pemda) menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

Risma mengungkapkan undang-undang (UU) memberikan kewenangan kepada pemda untuk melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011,” ucap Risma melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Dalam proses pemutakhiran data, UU memberi kewenangan pemda menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak.

Ketentuan tersebut ada dalam UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas. Jadi, Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” kata Risma.

Mantan Wali Kota Surabaya ini mengingatkan Pemda untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.

“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima,” ujar Risma.

“Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmong ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” tambah Risma.

Seperti diketahui, masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa.

Mereka menyuarakan protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.(ilm)