Keberadaan LPSK Penting untuk Beri Perlindungan Saksi dan Korban

  • Bagikan
Keberadaan LPSK Penting untuk Beri Perlindungan Saksi dan Korban
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sangat penting dan substantif guna memastikan adanya perlindungan hukum untuk saksi dan korban dalam penyelesaikan perkara.

“LPSK didesain sebagai lembaga yang mandiri, independen, dan bekerjanya tidak dicampuri dari kekuatan mana pun. LPSK dapat bekerja dan tidak dapat didikte oleh siapa pun,” kata Mahfud saat memberikan kuliah umum pada peringatan HUT Ke-13 LPSK secara daring di Jakarta, Selasa (31/8) malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi itu menjelaskan bahwa kerja-kerja LPSK berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014.

“Kerja LPSK harus diam-diam, menyangkut korban kejahatan yang harus dilindungi, menyangkut saksi-saksi terjadinya kejahatan yang harus dilidungi,” kata Mahfud.

Mahfud mengingatkan LPSK jelas harus menempatkan posisi kelembangaan yang berada di antara dua kepentingan, yakni kepentingan yang dimandatkan oleh UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang bersifat mandiri. Namun, LPSK juga harus melaksanakan kepentingan kedua, yakni menjalankan program yang didukung oleh institusi terkait.

“Yang dalam praktiknya menimbulan irisan kewenangan dengan instansi tersebut,” ujar Mahfud.

Mahfud berharap LPSK tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan perlindungan saksi dan korban bersama penegak hukum serta memastikan terpenuhinya hak-hak asasi saksi dan korban dalam sistem peradilan di Indonesia.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa di tengah situasi pandemi yang mengakibatkan perubahan tidak terelakkan, mekanisme kerja LPSK akan terus ditingkatkan agar mampu bertahan dan beradaptasi, terutama dalam perlindungan saksi dan korban.

“LPSK tetap berkomitmen untuk terus bekerja secara optimal dalam melaksanakan tugas perlindungan dan pemulihan saksi dan korban,” kata Hasto.

Dukungan dari publik atas kerja LSPK, kata dia, juga akan menyumbang energi besar untuk menjalankan tugas perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban di Indonesia.

  • Bagikan