Hina Suku Batak Dalam Facebook, Aldy Prayoga Dilaporkan ke Polres Tanjungbalai

Realitarakyat.com –  Diduga telah menghina suku Batak dalam komentarnya saat menanggapi postingan vidio dari akun facebook “Sepuluhbersaudara Tambunan” yang diposting di laman grup facebook “Natizen Batak Bersatu”, akun facebook atas nama “Aldy Prayoga” akhirnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai. Laporan tersebut dilayangkan oleh Daniel Budiarto Pandiangan (25), warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Senin, tanggal 6 September 2021.

Daniel Budiarto Pandiangan yang juga Ketua PAC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai mengatakan, komentar dari Aldy Prayoga terhadap postingan dari “Sepuluhbersaudara Tambunan” sudah menghina suku Batak tidak hanya di Tanjungbalai maupun Indonesia, juga suku Batak di seluruh dunia. Adapun komentar dari Aldy Prayoga yang dinilai telah menghina suku Batak itu karena dalam komentarnya telah menuliskan kalimat, “Sok Keras orang BA7AK BABBI ORANG BATTAK”.

“Kami, pada hari Senin tanggal 6 September 2021 telah melaporkan akun  facebook atas nama Aldy Prayoga atas komentarnya terhadap vidio di facebook yang diunggah oleh “Sepuluhbersaudara Tambunan” yang diposting di grup facebook “Natizen Batak Bersatu”. Dalam komentarnya itu, dia bilang suku Batak “Sok Keras orang BA7AK BABBI ORANG BATTAK” dan juga mengatakan, “Siap Berperang”.

Oleh karena itu, pada hari itu juga, kami dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Tanjungbalai langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegas Daniel Budiarto Pandiangan.

Katanya, Aldy Prayoga dilaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran pasal berlapis yakni melanggar UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Daniel menilai, komentar dari Aldy Prayoga tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap ras dan etnis yang dapat memecah belah bangsa.

Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan lewat sellularnya, hanya berjanji akan mengecek keberadaan dari laporan pengaduan tersebut dulu.

“Ntar saya tanya dulu”, ujar Iptu AD Panjaitan.

Jawaban yang sama juga disampaikan oleh Kasatreskrim, AKP Rapi Pinakri,SH,S.IK saat dihubungi lewat sellularnya.

“Kami cek ya pak”, jawabnya singkat, sementara laporan dari Daniel Budiarto Pandiangan (25) sudah di terima Polres Tanjungbalai pada hari Senin, tanggal 6 September 2021. (ign)