Hari Pertama Penerapan Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta, 49 Mobil Kena Tindak

ganjil

Realitarakyat.com – Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang ganjil genap di Ibu Kota. Hari pertama penerapan sanksi tersebut, Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pelanggaran (tilang) terhadap 49 kendaraan roda empat karena melanggar di tiga kawasan larangan pelat nomor ganjil-genap pada Rabu ini.

“Hari pertama ganjil genap, sebanyak 49 kendaraan ditilang secara manual,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Sambodo menjelaskan ada 35 kendaraan yang ditilang di Jalan Sudirman, 14 kendaraan di Jalan MH Thamrin, sedangkan di Jalan Rasuna Said tidak ditemukan pelanggaran.

Lebih lanjut, dia mengatakan para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran rambu dengan denda maksimal Rp500 ribu.
​​
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring dengan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya sejak pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah maupun pelat nomor dinas lainnya yang diakui Undang-Undang.[prs]