Hakim PN Permalukan Kejari Tanjungbalai Minta Bebaskan Tahanan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar

  • Bagikan
Hakim PN Permalukan Kejari Tanjungbalai Minta Bebaskan Tahanan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai dipermalukan oleh tersangka korupsi Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tersangka berinisial RNM itu berhasil mengalahkan Kejari Tanjungbalai, Selasa (31/8/2021) yang lalu.

Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejari Tanjungbalai tidak sah.

“Mengadili, dengan ini hakim memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan,” kata hakim tunggal Joshua Joseph Eliazer Sumanti di Ruang Cakra, PN Tanjungbalai.

“Menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi dibawah sumpah mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana,” kata hakim.

Sehingga, Pasal 2 ayat 1, Sub Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang di sangkakan terhadap tersangka dinyatakan gugur.

Sementara Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Dedi Saragih mengatakan akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru untuk perkara yang serupa.

“Mungkin kami akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru dalam kasus yang sama,” kata Dedy.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena belum masuk ke pembahasan materil, dan masih dalam hukum formil.

“Akibat alasan tersebut, maka kami akan mengajukan surat penyidikan yang baru. Untuk sementara ini kami akan mengeluarkan yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Pengadilan,” katanya.

Tony Akbar Hasibuan, penasihat hukum RMN mengatakan bahwa keputusan hakim itu menunjukkan kasus yang mendera kliennya tidak memenuhi bukti.

“Karena itu kami mengajukan praperadilan, dan alhamdulillah hakim mengabulkan permohonan kami yang menyatakan tidak sesuai dengan dua alat bukti yang sah yang langsung dinyatakan batal penetapan tersangkanya,” ujar Tony.

Ia mengatakan, dalam kasus ini kliennya dituduh mendapatkan pengalihan pekerjaan hotmik aspal Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai.

“Padahal, klien kami itu hanyalah pemasok, kalau orang awam bilang klien kami itu panglong,” katanya.

Lanjutnya, dalam perpres tahun 2018, penjual tidak dapat di minta pertanggungjawabannya.

“Itu berarti, klien kami penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan pidana yang ada. Sehingga orang yang tidak bisa ditetapkan tersangka dapat di kenakan pidana,” katanya.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut harusnya penyidik Kejari Tanjungbalai Asahan melihat terlebih dahulu peristiwa dan runtutan pidana.

“Kalau orang tidak memenuhi syarat terpidana, maka tidak bisa dinyatakan bersalah bahkan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, M Amin menjelaskan tersangka disangkakan menerima pengalihan pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara dengan anggaran Rp.3.270.442.000.

“Tersangka juga menerima pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar dengan anggaran Rp8.245.639.000 pada Dinas PUPR Tanjungbalai tahun anggaran 2018,” jelas M Amin pada Rabu (4/8/2021) di Kejari Tanjungbalai.

Dijelaskannya, atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum. Begitu juga Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada penyidik Kejari TBA terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 3.131.594.283,43.(MS)

  • Bagikan