Gubernur Minta Perangkat Daerah Manfaatkan Medsos untuk Jawab Aduan Masyarakat Dengan Cepat

  • Bagikan
Gubernur Minta Perangkat Daerah Manfaatkan Medsos untuk Jawab Aduan Masyarakat Dengan Cepat
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Gubernur NTB Dr.H Zulkieflimansyah telah menandatangani surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTB agar secara aktif merespon aduan masyarakat dengan memanfaatkan akun media sosial. Aduan masyarakat harus direspon dengan cepat sebagai salah satu bentuk pelayanan publik di era digital ini.

“Surat itu sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur hari ini. Dan kami di Dinas Kominfotik NTB sudah menerima daftar akun Facebook, Instagram, dan Twiter Bapak/Ibu Kepala OPD, selanjutnya akan kami fasilitasi melalui Admin PPIDnya membuat akun officialnya,” kata Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Dr. Najamuddin Amy S.Sos, MM Jumat (17/09/2021).

Ia mengatakan, surat itu lahir guna meningkatkan pelayanan aparatur negara terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan berkembang di tengah masyarakat. Sehingga diperlukan sinergitas dari seluıuh unsur pemerintahan Provinsi NTB agar permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diatasi dengan cepat, tepat dan tuntas.

Dalam surat itu ada enam penekanan Gubernur. Yang pertama yaitu seluruh pejabat eselon II dan III pada seluruh perangkat daerah agar secara aktif bermedia sosial pada platform Facebook, Instagram dan Twiter. Yang kedua setiap perangkat daerah mempublikasikan akun media sosial (Official) seluruh – pejabat eselon II dan III pada media publikasi yang dimiliki.

Perintah ketiga yaitu memberikan tanggapan/respon dan langkah-langkah yang memadai terhadap keluhan dan permasalahan yang disampaikan masyarakat pada akun media sosial masing-masing.
Yang keempat yaitu melakukan sinergitas lintas sektor dalam memberikan solusi dan tindak lanjut pemasalahan yang diadukan atau disampaikan masyarakat.

Kelima, para Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan dan pengawasan secara terus menerus terhadap aktifitas media sosial pada jajaran masing-masing. Dan yang terakhir agar pejabat eselon II dan III melaporkan secara berkala kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB melalui Dinas Kominfotik atas seluruh tindaklanjut yang telah dilakukan.(LS)

  • Bagikan