DPR Minta Perpanjangan Masa Relaksasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Diiringan Peningkatan Monitoring

Realitarakyat.com – Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan mendapat dukungan banyak kalangan.

Kendati demikian, Komisi XI DPR meminta langkah perpanjangan tersebut diiringi dengan peningkatan monitoring di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan OJK dalam memperpanjang masa relaksasi kredit hingga satu tahun ke depan. Langkah ini akan sangat membantu para pelaku usaha, khususnya kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terpukul akibat pandemi Covid-19,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

Dia menjelaskan perpanjangan masa restrukturisasi kredit akan memberikan dampak besar bagi pelaku UMKM. Mereka akan mendapatkan kesempatan lebih baik untuk menata kembali usaha mereka tanpa harus khawatir dengan utang yang jatuh tempo.

“Seiring dengan turunnya level PPKM di berbagai daerah, kesempatan berusaha kembali terbuka. Ini tentu menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk perlahan bangkit setelah hampir satu setengah tahun diimpit pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.

Politikus PKB ini mengungkapkan langkah OJK dalam memperpanjang masa restrukturisasi kredit selama satu tahun terakhir telah terbukti memberikan manfaat besar bagi para pelaku usaha, khususnya dari kalangan UMKM. Perpanjang masa restrukrisasi kredit tersebut tidak memberatkan beban para pelaku UMKM dengan utang yang jatuh tempo.

“Selain itu kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan OJK secara umum tidak mengganggu kinerja perbankan yang bisa dilihat kian menurunnya angka loan at risk (LaR) dan terkendalinya tingkat kredit bermasalah,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Fathan, langkah perpanjangan restrukturisasi kredit ini harus diiringi dengan pengawasan ketat. Salah satunya dengan memastikan debitur yang masuk program restrukturisasi kredit adalah benar-benar pengusaha terdampak pandemi Covid-19, khususnya para pelaku UMKM.

“Selain itu harus ada antisipasi jika ternyata para debitur benar-benar tidak bisa bangkit karena situasi pandemi yang kita tidak pernah tahu kapan berakhirnya,” katanya.[prs]