Demokrat: Klaim Yusril Kawal AD/ART Parpol yang Sehat Harusnya Dilakukan ke Partai Lain

  • Bagikan
Demokrat: Klaim Yusril Kawal AD/ART Parpol yang Sehat Harusnya Dilakukan ke Partai Lain
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Politikus Demokrat, Rachland Nashidik, menyesalkan langkah Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat kubu Moeldoko.

Rachland meragukan klaim Yusril yang mengawal pengujian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung demi membangun demokrasi yang sehat.

“Yusril berpendapat saat ini terdapat kekosongan hukum berupa ketiadaan otoritas negara untuk menguji kesesuaian AD/ART partai politik dengan UU, maka Yusril mendesak MA agar mengklaim kewenangan tersebut dan menguji AD/ART Partai Demokrat. Andai benar Yusril peduli, maka ia harus memeriksa AD/ART semua partai (bukan cuma Demokrat),” ujar Rachland lewat keterangan tertulis, Jumat (24/9).

Dalam keperluan itu, ujar Rachland, Yusril sebetulnya bisa saja memilih bertindak sebagai pakar hukum tata negara dan mendorong legislative review terhadap UU Partai Politik agar kekosongan hukum yang ia sebut bisa dibahas para legislator.

“Tapi tidak. Ia justru secara spesifik dan selektif menyoal AD/ART Partai Demokrat. Kenapa hanya Demokrat? Jawabnya, karena Yusril memihak Moeldoko dan mendapat keuntungan dari praktik politik yang dilakukan Moeldoko,” ujar dia dikutip dari tempo

Sebagai advokat, menurutnya, Yusril sebenarnya bisa menolak menjadi kuasa hukum Moeldoko tanpa berakibat pupusnya akses Moeldoko pada keadilan.

“Tak bisa lain, klaim netralitas Yusril adalah tabir asap yang sia-sia menutupi pemihakannya pada KSP Moeldoko. Alih-alih kampiun demokrasi, seperti klaimnya sendiri, Yusril dalam kasus ini justru adalah kuku-kuku tajam dari praktik politik yang menindas,” tuturnya.

Sebelumnya, empat kader Demokrat pro Moeldoko menggugat AD/ART partai ke Mahkamah Agung. Mereka semua dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lantaran ikut dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum.

Yusril mengaku mau menjadi kuasa hukum mereka karena menganggap gugatan itu penting demi menciptakan demokrasi yang sehat.

Ia menilai bahwa selama ini Menkumham kerap merasa tidak enak untuk memeriksa AD/ART partai secara mendalam sebelum mengesahkan. Alasannya karena tidak ingin disebut terlalu jauh mencampuri urusan partai politik.

Yusril menilai hal itu menjadi celah bagi suatu parpol untuk membuat AD/ART secara suka-suka. Padahal, ujar dia, seharusnya AD/ART dibuat sepresisi mungkin dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945. Terlebih, lanjut dia, saat ini tidak ada lembaga yang berwenang memeriksa, menguji hingga mengadili AD/ART partai politik bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

“Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi?” ujar Yusril lewat keterangannya, kemarin.

Atas dasar itu, Yusril Ihza Mahendra menyatakan mau menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat menggugat AD/ART yang disahkan Menkumham Yasonna Laoly.

Menurutnya, MA punya kewenangan untuk mengadili AD/ART bertentangan dengan undang-undang atau tidak.[prs]

  • Bagikan