Demokrat: Bukti Kubu Moeldoko Dalam Sidang Gugatan di PTUN Tidak Relevan

  • Bagikan
demokrat
Juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Sidang gugatan Demokrat kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang, Sumut, memasuki tahap pembuktian. Partai Demokrat (PD) sebagai tergugat dua intervensi menilai bukti yang diserahkan kubu Moledoko tidak relevan.

“Hari ini mereka menggugat ke persidangan, tadi sudah disampaikan juga bukti-bukti dari mereka yang menurut tim kuasa hukum buktinya sama sekali tidak ada yang relevan untuk dipertimbangkan,” kata Anggota Majelis Tinggi PD, Hinca Pandjaitan, di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).

Sidang perkara ini bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh majelis hakim Enrico Simanjuntak. Hinca mengatakan persidangan tadi berjalan kondusif, baik penggugat maupun tergugat. Dia optimistis bukti-bukti yang diberikan cukup kuat untuk mematahkan gugatan dari kubu KLB.

“Saya melihat tadi persidangannya baik sekali berlangsung, majelisnya baik, penggugat, tergugat dan tergugat intervensi sama-sama menyampaikan pandangannya, dan bukti-buktinya. Saya yakin ini baik, oleh karena itu teman-teman media dan kita semua mengawasi persidangan ini dengan baik juga,” kata Hinca.

“Oleh karena itu, kita percaya putusan ini akan dibuat selurus-lurusnya, sesuai dengan fakta hukum yang ada di dalam persidangan itu. Kami yakin hasilnya akan tetap baik, baik untuk apa yang diputuskan, karena ini menurut kami bukti-bukti yang diajukan tadi tak cukup, sementara dari kita tergugat intervensi dan tergugat, cukup kuat kita yakin hasilnya baik,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono, Heru Widodo, menyebut bukti yang disodorkan kubu KLB berupa keterangan mahkamah partai dinilai tidak sah. Sebab sejatinya, kata Heru, mahkamah partai yang diakui negara hanya mahkamah Partai Demokrat.

“Mahkamah Partai Demokrat yang sah diakui oleh negara adalah yang terdaftar di kementerian kehakiman, sementara kita tadi melihat bukti yang dimasukkan oleh penggugat adalah keterangan dari mahkamah partai yang mereka buat sendiri, yang belum terdaftar di Kemenkumham,” tuturnya.

Persidangan gugatan kubu KLB ini akan berlanjut pekan depan. Hakim, kata Heru, memberi kesempatan kepada tergugat maupun penggugat untuk menambah alat bukti surat dan saksi maupun ahli.

“Minggu depan hakim memberikan kesempatan untuk para pihak untuk menambah alat bukti surat dan saksi maupun ahli penggugat dan tergugat. Sementara tergugat 2 intervensi diberikan kesempatan belakangan setelah saksi mereka diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat mendatangi PTUN Jakarta untuk mengawal sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut. PD membawa bukti tambahan berupa akta notaris ke 34 DPD.

“Jadi bukti yang akan kami bawa khusus untuk 150, bukti tambahan, kami ada ratusan bukti yang kami sajikan ke majelis Hakim. Bukti tambahan yang akan kami kirim adalah surat pernyataan di akta notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari dua pertiga ketua DPD, sementara kita tahu di KLB Deli Serdang tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung,” kata anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob.

PD menilai keputusan Menkumham menolak pengesahan KLB sudah tepat dan sesuai dengan anggaran dasar. PD yakin pihaknya akan mematahkan gugatan itu.

Sidang perkara gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumhan Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang telah selesai. Anggota Majelis Tinggi PD Hinca Pandjaitan dan Herzaky beserta tim advokasi mengikuti jalannya sidang. Persidangan dilakukan secara terbatas sehingga awak media hanya diperkenankan mengambil gambar.[prs]

  • Bagikan