Cendikiawan Azyumardi Azra Sebut Nadiem Konyol dan Tak Paham Pendidikan Nasional

azyumardi

Realitarakyat.com – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Azyumardi Azra menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Makarim tidak paham dengan pendidikan nasional.

Penilaian ini terkait Permendikbud RI No.6/2021, dan kemudian disusul Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.

Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

“Keputusan Mendikbud-ristek tidak memberikan BOS bagi sekolah/madrasah yang muridnya kurang 60 orang memperlihatkan dia tidak paham pendidikan nasional,” cuitnya melalui akun Twitter @Prof_Azyumardi, yang dilihat Kamis (9/9/2021).

Dia juga menganggap, Mendikbudristek tidak menghargai dan tidak tahu berterima kasih pada banyak lembaga pendidikan yang sudah bergerak mendidik anak bangsa jauh sebelum ada NKRI. Bahkan, putusan Mendikbudristek itu dianggap cukup konyol.

Bahkan yang lebih konyol, kata Azyumardi, itu adalah kebijakan diskriminatif terhadap anak bangsa yang bertentangan dengan UUD 1945. Maka itu, kebijakan tersebut wajib segera dicabut, tidak hanya ditunda pelaksanaan 2 tahun misalnya.

“Ormas/lembaga pendidikan swasta/lintas agama dan orang tua yang peduli wajib juga menggugat keputusan Menteri itu secara hukum” (Prof Azyumardi Azra, CBE),” kata tokoh intelektual Islam Indonesia tersebut.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim merespon penolakan mengenai Permendikbud No 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Khususnya mengenai persyaratan jumlah peserta didik paling sedikit 60 murid dalam 3 tahun terakhir.

Mendikbudristek menjelaskan, peraturan ini sedang dikaji oleh Kemendikbudristek. Dia mengungkapkan, peraturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2019. Namun belum diberlakukan pada 2021.”Jadi di tahun ini tidak diberlakukan karena belum masuk 3 tahun. Itu ada tenggang waktunya,” katanya pada Rapat Kerja Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR yang dipantau secara daring melalui Youtube, Rabu (8/9/2021).

Nadiem melanjutkan, setelah Kemendikbud melakukan evaluasi dan juga mengingat bahwa masa pandemi ini masih memberi dampak besar kepada siswa maka Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022.”Kita telah memutuskan untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat,” kata Mendikbudristek kepada anggota dewan.

Menurut Nadiem, pihaknya memberi apresiasi atas banyaknya masukan dari Komisi X dan masyarakat luas mengenai berbagai macam kekhawatiran dan juga kecemasan mengenai implementasi peraturan Juknis dana BOS reguler tersebut di lapangan.

Dia menilai, masa pandemi ini adalah situasi yang ekstrim sehingga harus ada fleksibilitas kepada sekolah. Selain itu juga harus ada tenggang rasa kepada sekolah yang masih sulit untuk melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang berskala besar sehingga peraturan ini tidak akan diberlakukan pada 2022.

Oleh karenanya, terang Nadiem, dia meminta waktu untuk melakukan pengkajian ulang mengenai peraturan ini sehingga bisa memitigasi beberapa kekhawatiran mengenai kebijakan ini jika dijalankan di lapangan. “Kami akan terus menerima masukan terkait persyaratan-persyaratan ini dan menerima kajian lebih lanjut terkait pemberlakuannya setelah 2022 apa yang akan terjadi,” ujarnya.[prs]