Cegah Kebocoran Data, BSSN Minta Kementerian/Lembaga Laksanakan PP 71/2019

  • Bagikan
Cegah Kebocoran Data, BSSN Minta Kementerian/Lembaga Laksanakan PP 71/2019
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meminta kementerian dan lembaga membangun sumber daya manusia (SDM) yang handal guna mencegah kebocoran data di masing-masing instansi.

“Dari beberapa kasus yang terjadi, kami sedih melihatnya sebagai contoh BPJS Kesehatan,” kata Kepala BSSN Letnan Jenderal (Letjen) TNI (Purn) Hinsa Siburian di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Ia mengatakan seharusnya tiap-tiap kementerian maupun lembaga negara menyadari bahwa yang harus mengamankan pusat datanya ialah instansi itu sendiri bukan pihak lain.

Hinsa mengutip pernyataan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purn) Dr Roebiono Kertopati yang dijuluki sebagai Bapak Persandian Republik Indonesia mengatakan kekhilafan satu orang saja cukup menyebabkan keruntuhan negara.

BSSN, kata dia, mengajak semua kementerian dan lembaga maupun masyarakat luas agar melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 yang pada intinya menyebutkan setiap penyelenggara sistem elektronik harus yakin bahwa sistem elektroniknya aman dan handal.

Dia menyebut permasalahan yang sering dijumpai saat ini ialah cenderung tidak aman dan handal, bahkan lebih buruk lagi, masih ada kementerian maupun lembaga yang menggunakan jasa pihak swasta untuk mengamankan datanya.

“Ini permasalahan yang utama. Oleh karena itu, tiap-tiap kementerian dan lembaga harus membangun SDM yang handal,” ujarnya.

Merujuk dari kebocoran data yang masih terjadi, BSSN juga mendorong semua kementerian dan lembaga segera berbenah dan melindungi data-data yang ada. Apalagi, di era serba digital semua sektor dituntut mahir dan cakap menggunakan teknologi informasi.

“Saya mengajak mari bekerja menyesuaikan paradigma baru yakni digitalisasi,” ujar Hinsa. (ndi)

  • Bagikan