Bukan Lagi KPK, Kejaksaan Dan Polri Diminta Jadi Garda Terdepan

  • Bagikan
Bukan Lagi KPK, Kejaksaan Dan Polri Diminta Jadi Garda Terdepan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Saat ini mata masyarakat Indonesia tertuju pada Kejaksaan yang mampu menjadi urutan pertama terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pasalnya, berdasarkan data yang ada institusi Kejaksaan menjadi urutan pertama terbaik dalam penyelamatan kerugian keuangan negara disusul pada posisi kedua yakni institusi Polri dan pada posisi ketiga ditempati oleh lembaga anti rasuah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melihat kondisi itu, Dosen Fisip Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Lasarus Jehamat angkat bicara terkait kinerja antara Kejaksaan, Polri dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Lasarus Jehamat kepada wartawan, Jumat (17/09/2021) mengatakan penanganan kasus tindak pidana korupsi dirinya meminta agar Kejaksaan dan Polri sebagai garda terdepan.

Menurutnya, berdasarkan data yang ada bahwa Kejaksaan menempati urutan pertama dalam penyelamatan kerugian negara disusul Polri dan KPK pada urutan ketiga, maka Kejaksaan dan Polri sudah selayaknya menjadi garda terdepan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Kami minta institusi Kejaksaan dan Polri menjadi garda terdepan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Karena mampu menempati urutan pertama dan kedua dalam menyelamatkan keuangan negara,” kata Lasarus.

Namun, kata Lasarus, ketiga lembaga penegak hukum ini layak diberikan apresiasi yang setinggi – tingginya dalam penanganan tindak pidana korupsi di wilayah Indonesia dan mampu menyelamatkan keuangan negara untuk rakyat Imdonesia.

“Ketiga lembaga penegak hukum ini layak diberikan apresiasi yang setinggi – tingginya karena berhasil menyelamatkan uang negara,” kata Lasarus.

Menurut Lasarus, seluruh elemen wajib hukumnya bekerjasama dalam menuntaskan dan meminimalisir tindak pidana korupsi. Sehingga, harus bersinergi dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.

Untuk itu, lanjut Lasarus, berdasarkan data yang ada institusi Polri dan Kejaksaan diminta menjadi pemimpin terdepan agar bisa meminimalisir kasus korupsi di Indonesia.

Ditambahkan Lasarus, khusus untuk provinsi NTT, harapan besar ada pada pundak dua “predator” koruptor yakni Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H.

Menurut Lasarus, kedua sosok penting ini mampu mempertahankan prestasi yang telah dianugerahi oleh Kejagung RI. Sehingga, mampu meminimalisir korupsi di provinsi NTT.

“Kejaksaan harus tetap mempertahankan status itu saya kira dengan meningkatkan prestasi di bidang penegakan tipikor karena harapan besar masyarakat NTT ada pada dua “predator” koruptor ini,” tutup Lasarus.(rey)

  • Bagikan