Bila Nanti 56 Penyidik KPK Gabung ke Polisi Tak Menghambat Pemberantasan Korupsi

  • Bagikan
Bila Nanti 56 Penyidik KPK Gabung ke Polisi Tak Menghambat Pemberantasan Korupsi
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing berpendapat bahwa menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri tidak akan menghambat 56 penyidik nonaktif KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi.

“Saya yakin mereka adalah orang yang profesional dan idealis, baik di KPK maupun di Ditpikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi, red.) Bareskrim Polri, mereka akan memberantas korupsi dengan baik,” kata Emrus ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Rabu (29/9).

Ia mengatakan bahwa Polri bukan merupakan lembaga independen seperti KPK. Namun, apabila mereka menjunjung tinggi profesionalitas dan bekerja untuk kepentingan bangsa, performa para pegawai KPK dalam menindak pelaku pidana korupsi tidak akan terpengaruh di mana pun mereka mengabdi.

Oleh karena itu, Emrus berharap agar seluruh pegawai KPK yang direkrut menjadi ASN Polri dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkarier sebagai pemberantas korupsi dengan baik dan bersungguh-sungguh.

Menurut dia, pemerintah melalui Kapolri telah memberikan kesempatan yang baik bagi para pegawai KPK untuk memaksimalkan lembaga-lembaga penegak hukum dalam menindak kasus pidana korupsi.

“Merekrut mereka menjadi ASN Polri merupakan pintu bagi para pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk tetap berkarier di dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini untuk bangsa dan negara,” kata Emrus.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN Polri.

Sigit telah menyampaikan keinginan tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan telah mendapatkan persetujuan.

Emrus mengatakan bahwa keputusan Kapolri merupakan jawaban yang mengakhiri polemik TWK melalui solusi yang saling menguntungkan. Bagi negara, solusi ini dapat membantu penindakan korupsi.

Di sisi lain, bagi 56 penyidik nonaktif KPK, solusi ini memungkinkan mereka untuk tetap berkarier di bidang pemberantasan korupsi.

“Kapolri menyelesaikan permasalahan ini dengan holistis, mendalam, dan humanis. Saya sangat mengapresiasi keputusan Kapolri,” kata Emrus.

  • Bagikan