Berikut Hak Jawab dan Klarifikasi Kami Terkait Berita yang di Muat dengan Judul “Jiwasraya dan BTN Digugat Rp488 Juta”.

Realitarakyat.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang tercantum pada Website Realita Rakyat (“Realita Rakyat”) dengan tautan berikut ini :

Baca : Jiwasraya dan BTN Digugat Rp488 Juta

maka kami memberikan klarifikasi terkait hal tersebut, adapun isi klarifikasi hak jawab kami sebagai bertikut :

Perihal : TANGGAPAN BERITA

Sehubungan dengan berita berjudul “Jiwasraya dan BTN Digugat Rp488 Juta” yang dimuat realitarakyat.com pada Kamis, 23 September 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini dengan menampilkan berita-berita positif terkait dengan aktivitas bisnis Bank BTN.

2. Kami ingin menanggapi terkait berita berjudul “Jiwasraya dan BTN Digugat Rp488 Juta”, agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat yang membaca berita tersebut. Adapun tanggapan kami sebagai berikut:

a. Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan Sdr Tedjo Supriyanto terhadap Jiwasraya dan Bank BTN.

b. Kami juga akan mengikuti proses hukum dan akan mematuhi keputusan pengadilan.

c. Bank BTN dan Jiwasraya merupakan mitra kerjasama Bancassurance. Kerjasama tersebut dilakukan dengan model bisnis referensi dan Bank BTN hanya sebatas mereferensikan kepada tenaga pemasar Jiwasraya dalam memasarkan produk asuransi milik Jiwasraya sehingga terkait penyelesaian permasalahan Sdr Tedjo Supriyanto merupakan kewenangan dari pihak Jiwasraya.

d. Bank BTN bersama bank lain yang menjadi mitra Jiwasraya, selama ini telah memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan pihak Jiwasraya. Permasalahan tersebut juga telah menjadi perhatian pemerintah dengan menginisiasi program restrukturisasi untuk menyelesaikan permasalahan polis tersebut.

3. Bank BTN sebagai lembaga keuangan perbankan yang merupakan bank milik negara atau BUMN, bisnisnya sangat mengedepankan kepercayaan atau trust masyarakat, sehingga berita-berita terkait permasalahan hukum seperti yang ditayangkan Realitarakyat.com atau media lainnya sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

4. Jika kepercayaan masyarakat menurun terhadap perbankan, maka dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perbankan dan perekonomian nasional.

5. Untuk itu, kami berharap hak jawab yang kami sampaikan ini bisa diakomodir oleh Redaksi Realitarakyat.com agar kepercayaan masyarakat kepada perbankan khususnya kepada Bank BTN dapat tetap terjaga dengan baik.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi Rakhmat Baihaqi (087888824893).

PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk

CORPORATE SECRETARY DIVISION

Ari Kurniaman Corporate Secretary