BEM Nusatara Sebut Tanpa Novel Cs KPK Makin Hebat, Sementara BEM SI Bela Novel Cs Walau Sudah Ada Putusan MK, Ada Apa…?

  • Bagikan
novel
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Aliansi Masyarakat Demokrasi Indonesia mulai mempertanyakan keberadaan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang mati matian membela 56 Pegawai KPK (Novel Cs) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Demokrasi Indonesia Arif hidayat, BEM Seiluruh Indonesia berunjuk rasa atau berdemonstrasi memang tidak dilarang di Indonesia.

Namun perlu diketahui aksi mengungkapkan ekspresi di muka publik ini harus benar – benar mempunyai data yang akurat dan yang di demo benar serta bukan demo karena di bayar oleh orang orang tertentu.

“Demo itu boleh, dan diatus kok dalam Undang – undang, namum demo itu di depan publik itu haruslah demo yang mempunya data yang akurat, bukan demo asal katanya katanya dan yang penting bukan demo karena di bayar oleh sekelompok atau seseorang,” Ucap Arif Hidayat Ketua Aliansi Masyarakat Demokrasi Indonesia , Senin (27/9/2021).

Arif juga mempertanyakan ada apa BEM seluruh Indonesia kumpulkan mahasiswa untuk demo, padahal terkait keputusan KKPK yang akan memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September mendatang sudah mendapat kekuatan hukukm tetap dari MK.

Keputusan itu sudah konstitusional, di mana komisi antirasuah sebagai lembaga pelaksana undang-undang bekerja berlandaskan hukum. Sebagai court of law, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK KPK menjadi suatu putusan yang menjelaskan lintasan perundang-undangan yang kuat dalam hal landasan dan kepastian hukum.

Sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan judicial review, keputusan MK berasas erga omnes atau berkekuatan putusan tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara serta bersifat final.

Sementara jika mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 terkait TWK KPK, secara substansial, desain pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaan di bawahnya.

MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau court of justice sudah menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan juga Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam court of justice, keputusan MA telah memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK yang berdasarkan kesesuaian setiap makna dan tujuan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan dan kekuatan hukum yang sah.

MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan telah memutuskan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

Bahkan dukungan atas putusan KPK melakukan pemberhentian pun mendapat dukungan publik, seperti masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi (Korci), Aliansi Masyarakat Demokrasi Indonesia, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTMI).

dengan semakin banyaknya dukungan atas keputusan tersebut, hal yang wajar kami mempertanyakan rencana aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ini.

“Wajar dong kami bertanya dan Curiga, mungkin yang mengatakan BEM Seluruh indonesia ini jangan – jangan tidak mengerti undang – undang, atau memang ini hanya mengaku – ngaku BEM seluruh Indonesia, padahal mungkin hanya perwakilan saja.” Ucap Arif yang juga mantan aktivis yang sempat dijuluki raja demo ini.

Arif memastikan, tanpa keberadaan novel Cs atau yang 56 Pegawai KPK yang tak lolos TWK itu , KPK akan semakin kuat.

“Sejak Novel cs yang 56 Pegawai tak lolos TKK, KPK semakin kuat kok, jadi yang mengaku BEM seluruh Indonesia, walau banyak BEM di Indonesia merasa bukan mereka wakili, tapi gak apa apalah, silahkan mereka klaim mereka BEM seluruh Indonesia, tapi yang jelas jangan terlalu berlebihan, ” Tutup Arif.

Ditempat terpisah, Terkait keputusan KPK yang akan memberhentikan 56 pegawainya pada awal September ini.

Sekretaris Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, Ridho Alamsyah, mengatakan semua pihak harus menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU KPK.

Selain itu, menurut dia masih ada 1.271 pegawai KPK lainnya yang akan bertugas memberantas korupsi di Indonsia.

“Saya pikir 1.271 pegawai KPK yang hari ini masih bekerja di KPK juga memiliki spirit perjuangan untuk memberantas korupsi. Hal inilah yang perlu didukung, agar perjuangan pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia bisa tercapai sesuai dengan cita-cita awal pendirian KPK,” kata Ridho dalam keterangannya, Minggu (26/9/2021).

Ia pun menilai tidak perlu mengambil pusing terkait persoalan tersebut.

“Apalagi sampai mengultimatum Presiden Jokowi. Kami menganggap itu lebay dan berlebihan,” tutur Ridho, Minggu (26/9/2021).

Ridho menuturkan, penangkapan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin merupakan langkah yang menunjukkan KPK tetap berkinerja baik.

“Bukannya malah melemah seperti yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa lainnya. Sebagai insan intelektual, seharusnya mahasiswa bisa lebih objektif dalam memandang persoalan, apalagi terhadap Gerakan penolakan pemecatan 54 pegawai KPK yang terkesan politis,” uajarnya.

Seperti diketahui, 56 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan tidak memenuhi syarat untuk dialihkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).(Din)

 

 

  • Bagikan