Beda Opsi DPR dan Pemerintah Soal Pelaksanaan Pemilu 2024, PKS Senayan Minta UU Pemilu Direvisi

  • Bagikan
pks
Mardani Ali Sera PKS/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu direvisi. Usul disampaikan karena KPU dan pemerintah memiliki opsi berbeda ihwal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

KPU mengusulkan pemungutan suara Pilpres dan Pileg pada 21 Februari 2024, sementara pemerintah ingin pada April atau Mei 2024.

“Tadi beberapa teman-teman juga mengangkat masalah durasi waktu, dan itu juga diikat secara rigid dalam peraturan perundang-undangan, sehingga saya mengusulkan Pak Menteri, buka lagi opsi revisi UU 7 tahun 2017,” kata Mardani saat raker Komisi III DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Kamis (16/9).

Menurut Mardani, selain revisi, ada juga opsi Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menyikapi masalah ini.

Ia menilai, dengan aturan dalam UU Pemilu saat ini, akan sangat sulit menentukan kapan waktu yang pas untuk melaksanakan pemungutan suara pemilu 2024.

Pasalnya, Pemilu 2024 diperkirakan masih dalam masa pandemi virus corona (Covid-19). Sementara aturan dalam UU Pemilu yang ada terbit sebelum pandemi melanda Indonesia.

“Saya mohon izin, kalau tetap dengan payung (hukum) yang lama, kita akan tetap mentok dengan aturan-aturan yang rigid yang ada di UU 7 Tahun 2017,” kata Mardani.

Mardani menganggap akan sulit melaksanakan pemilu yang benar-benar berkualitas jika terpaku pada UU yang ada saat ini. Menurutnya, masih ada waktu untuk merevisi aturan yang ada.

“Sekali lagi, masih ada waktu untuk mengajukan payungnya, baik itu revisi UU Nomor 7/2017 atau Perppu,” ujarnya.

Pada awal 2021 sempat berhembus wacana merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sempat muncul draf revisi UU tersebut yang mengatur tentang rencana pilkada serentak selanjutnya yakni pada 2022 dan 2023 atau bukan 2024 seperti yang diatur dalam UU saat ini.

Wacana itu batal terealisasi setelah Istana Kepresidenan menutup pintu merevisi dua aturan tersebut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak berencana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.[prs]

  • Bagikan