Akademisi UGM: Perubahan Hukum di Indonesia Akibat Pengaruh Internasional

  • Bagikan
Akademisi UGM: Perubahan Hukum di Indonesia Akibat Pengaruh Internasional
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Akademisi yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono, mengatakan bahwa perubahan hukum yang terjadi di suatu negara, termasuk Indonesia, tidak terlepas dari pengaruh internasional.

“Perubahan hukum yang luar biasa tidak lepas dari pengaruh internasional, baik dalam konteks positif maupun negatif,” katanya, saat menjadi pembicara dalam seminar dan kuliah tamu Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) “Ragam Gerakan Transnasional dan Pengaruhnya terhadap Pembentukan Hukum dan Kebijakan di tingkat Lokal dan Nasional”, Jumat (3/9/2021).

Dia menyatakan bahwa hal itu dapat dilihat dari munculnya berbagai peraturan perundang-undangan sejak transisi era reformasi hingga saat ini.

Perubahan hukum menjadi hal menonjol pada era reformasi dan terdapat undang-undang yang diusulkan oleh DPR yang menjadi bagian dari agenda lembaga internasional, ujar Sri.

Sri mencontohkan konvensi internasional terkait hak asasi manusia (HAM) yang berpengaruh pada upaya reformasi hukum mengenai konteks tersebut di Indonesia hingga kini.

Akan tetapi, tidak semua ide maupun nilai dari konvensi internasional yang telah disepakati itu diterima di level nasional dalam beberapa kesempatan.

“Dalam realitanya, ada isu tertentu yang nilai secara internasional terkadang ditolak dan diabaikan di level nasional,” papar dia.

Hal itu, lanjut dia, misalnya terjadi pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang dianggap oleh beberapa pihak merupakan pengaruh dan agenda Barat dengan konotasi negatif.

Dia mengatakan bahwa terjadi narasi yang tidak konsisten dalam melihat pengaruh dan interaksi secara internasional terhadap perubahan maupun perkembangan hukum di Indonesia.

“Jadi memang ada ketidak konsistenan ketika melihat di satu sisi interaksi internasional dan domestik dalam banyak sektor diterima, tapi di sisi lain ditolak dan tidak diharapkan hadir,” ujar Sri.

Melihat dari sejarah perubahan hukum sejak era reformasi, dia mengatakan selalu ada dinamika yang berkembang dan tarik menarik terhadap apa yang disebut sebagai nilai universal, baik dalam regulasi mengenai kemanusiaan, kesejahteraan, lingkungan, dan sebagainya.

“Nilai-nilai universal yang saling tarik menarik ini kemudian menyebabkan perdebatan terhadap proses pembuatan hukum,” kata Sri. (ndi)

  • Bagikan