Usut Kasus Munjul, KPK Dalami Proses Pengelolaan APBD DKI

  • Bagikan
UIN Mataram, KPK
KPK/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat saksi, yakni Faisal Syafruddin, Asep Erwin, Edi Sumantri dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, serta Farouk dari salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Mereka diperiksa untuk tersangka Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rabu (4/8).

“Para saksi dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).

“Khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung,” sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yakni Rudy Hartono; mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.

Sementara itu, PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.

Lembaga antirasuah menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini. Selain itu, KPK mensinyalir uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi Anja bersama dengan pihak terkait lainnya, di antaranya untuk membeli tanah dan kendaraan mewah.

KPK juga sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 miliar dari Tommy Adrian dan Anja Runtuwene. Ali menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendalaman.[prs]

  • Bagikan