Tidak Terima Istri Selingkuh, Suami Sewa Pembunuh Bayaran

  • Bagikan
Tidak Terima Istri Selingkuh, Suami Sewa Pembunuh Bayaran
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus dugaan makelar ataun penjual hp dibunuh yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan.

Korban bernama Holil itu ditemukan tewas di Jalan Parit Ganduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 29 Juli 2021 lalu. Belakangan terungkap, Holil adalah korban pembunuhan.

Holil dibunuh oleh sejumlah orang yang dibayar pelaku MI. MI merupakan suami dari perempuan yang diselingkuhi Holil. Kini, MI dan empat pembunuh bayaran itu sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya.

“Pembunuhan ini menggunakan pembunuh bayaran dengan imbalan tiga puluh juta rupiah,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, Selasa (10/8/2021).

Empat orang yang disuruh itu adalah AJ, MU, MO, dan FR. Hasil pemeriksaan, kata Jerrold, diketahui bahwa setelah MI mendengar infomasi perselingkuhan itu, ia meminta adiknya berinisial HJ.

Kepada HJ, MI meminta tolong carikan orang yang bisa memberi pelajaran kepada selingkuhan istrinya. Lalu, ketemulah HJ dengan empat orang tersebut.

Mereka kemudian berembuk pada pada Minggu 25 Juli 2021. Hasil pertemuan itu disepakatilah biaya untuk eksekusi sebesar Rp 30 juta.

“Setelah rapat pertama sepakat dengan harga, kemudian pada Kamis 29 Juli rencana dilakukan,” jelas Jerrold.

Hari itu, mereka membuntuti korban di perjalanan sedari pulang dari bekerja di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.

Sesampainya di Jalan Parit Ganduk, pada situasi sepi dan gelap, pelaku MU yang dibonceng AJ mendekati korban dengan sepeda motornya.

MU langsung membacok korban di bagian tangan dan dada sebanyak dua kali menggunakan celurit.

Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek di dada sebelah kanan, enam tulang rusuk putus, tangan kanan luka dan nyaris putus, luka robek di dagu kanan dan luka robek di pergelangan tangan kanan. Korban pun meninggal di tempat kejadian.

“Saat eksekusi, empat pelaku ini berada di lokasi. Setelah itu mereka menerima bayaran. Uang bayaran digunakan untuk keperluan pribadi dan membeli sabu,” kata Jerrold.

Pelaku eksekusi ini diketahui merupakan penjahat kambuhan dengan kasus pembunuhan. Lima orang yang terlibat sudah ditangkap.

Kelimanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Sementara HJ masih buron.(Alf)

  • Bagikan