Sudah Diketok DPD, Dua Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat

  • Bagikan
Sudah Diketok DPD, Dua Calon Anggota BPK Tak Penuhi Syarat
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – DPD RI telah selesai menggelar fit and proper test terhadap 16 calon Anggota BPK RI dan membawa hasilnya ke Sidang Paripurna hari ini, Jumat (13/8/2021).

Hasilnya, sekaligus sebagai catatan, DPD RI memberikan satu pertimbangan. Catatan itu adalah terdapat dua nama yang terindikasi melanggar dan atau tidak memenuhi syarat berdasurkan aturan yang ada.

“Kami berusaha untuk objektif melalui semua peraturan yang ada. Catatannya adalah diantara 16 nama itu terdapat dua nama yang terindikasi melanggar atau tidak memenuhi syarat,” kata Wakil Ketua DPD RI Sultan Bahtiar Najamudin dalam konferensi pers di depan Gedung Nusantara V DPD RI, Senayan.

“Saya tidak akan menyebutkan nama, toh teman-teman sendiri sudah tahu itu. Kami pun sensitif, kami sangat hati-hati sekali. Karena berdasarkan peraturan, termasuk berdasarkan opini yang berkembang pun itupun akhirnya menjadi pertimbangan, sehingga munculah catatan,” sambungnya.

Aturan dimaksud sendiri adalah Undang-Undang BPK RI. Sultan yang enggan menyebutkan nama kedua calon dimaksud sepenuhnya menyerahkan kepada DPR RI untuk memutuskan, apakah kedua calon tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

Ia lantas mengungkapkan amanat konstitusi yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dimana salah satu ketentuan dalam pasalnya menyebutkan bahwa Calon Anggota BPK dipilih DPR RI dengan mempertimbangkan DPD RI.

Selain memberikan satu catatan, lanjut Sultan, DPD RI juga menyampaikan bahwa ke-16 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ada satu calon yang tidak hadir dan atau mengundurkan diri.

“Sampai terakhir, infonya beliau tidak datang atas nama Mulyadi. Informasinya sakit tapi kita anggap itu mengundurkan diri,” jelas Senator asal Bengkulu ini.

Mengenai adanya gugatan ke PTUN terhadap surat yang disampaikan DPR RI ke DPD RI, Sutan menyatakan bahwa hal itu bukan ranah atau kewenangan DPD memberikan tanggapan. Terlebih obyek gugatan adalah surat DPR RI.

Begitu halnya soal Fatwa Mahkamah Agung terhadap dua calon BPK RI. Kata Sultan, DPD RI tidak dalam kapasitasnya memberikan tanggapan seputar pertimbangan MA seputar calon BPK RI.[prs]

  • Bagikan