Putusan Kasasi Diterima, Jaksa Eksekusi 4 Terdakwa Kasus Korupsi  Rp. 148 Miliar

  • Bagikan
Putusan Kasasi Diterima, Jaksa Eksekusi 4 Terdakwa Kasus Korupsi  Rp. 148 Miliar
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Hendrik Tiip, S. H selaku jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, melaksanakan eksekusi kepada empat (4) terdakwa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp. 148 miliar.

Empat (4) terdakwa yang dieksekusi jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang diantaranya Siswanto Kodrata, Willyan Kodrata, Yohanes Ronald Sulayman dan Stefanus Sulayman.

Jaksa eksekutor pada Kejari Kota Kupang melakukan eksekusi terhadap ke – 4 terdakwa itu setelah menerima putusan kasasi dari Mahkama Agung (MA) RI dan surat perintah eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Maks Oder Sombu.

Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu yang dihubungi wartawan, Kamis (04/08/2021) via hand phone (hp) selulernya membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Kota Kupang, Hendrik Tiip.

“Iya benar. Ada pelaksanaan eksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Kota Kupang, Hendrik Tiip, S. H. Pelaksanaan eksekusi itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum mengantongi putusan kasasi dalam kasus korupsi Bank NTT Cabang Surabaya,” kata Max.

Dijelaskan Kajari, untuk terdakwa Siswanto Kodrata berdasarkan putusan MA RI dengan Nomor : 2392 K/Pid. Sus/ 2021 dimana menjatuhkan pidana penjara selama lima (5) tahun, denda sebesar Rp. 300. 000. 000 subsidair enam (6) bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 179. 434. 369.

Untuk terdakwa Yohanes Ronald Sulayman putusan dengan Nomor : 2398 K/Pid. Sus/ 021 dijatuhi pidana penjara selama dua belas (12) tahun, denda sebesar Rp. 500. 000. 000 subsidair enam (6) bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 49. 370. 040. 435.

Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 2393 K/Pid. Sus/ 2021, terdakwa William Kodrata dijatuhi hukuman selama delapan (8) tahun penjara, denda sebesar Rp. 400. 000. 000 subsidair enam bulan kurungan dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3. 402. 096. 325.

Sedangkan untuk terdakwa Stefanus Sulayman dijatuhi hukuman delapan belas (18) tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 800. 000. 000, subsidair enam bulan kurungan dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 60. 630. 515. 166, berdasarkan putusan MA RI Nomor : 2400 K/Pid. Sus/ 2021.(rey)

  • Bagikan