Polisi Tetapkan 5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan
Polisi Tetapkan 5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Polres Asahan menetapkan lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Kelimanya kedapatan mengonsumsi ekstasi saat dugem di tempat hiburan malam saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Asahan.

Kelima anggota DPRD Labura itu yakni Jainal Samosirselaku Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, Pebrianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura. Kemudian M. Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura yang juga anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota DPRD Labura Fraksi Golkar, dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN.

Selain lima anggota DPRD Labura tersebut, polisi juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polres Asahan. Sementara tiga orang lainnya dilepaskan karena tidak cukup bukti.

“Totalnya ada 14 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan tiga orang lagi tidak cukup bukti,” kata Kapolres Asahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Yudha Prawira, Kamis (12/8/2021).

Putu menyebutkan sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi tengah mengejar siapa pemasok pil ekstasi kepada para tersangka.

“Kita masih pengembangan kasus. Jadi masih pemeriksaan secara maraton. Kemungkinan besar akan bertambah tersangka. Kita libatkan BNN (Badan Nasional Narkotika) juga untuk asesmen,” ujarnya.

Polisi menangkap 17 orang termasuk lima anggota DPRD Labura saat razia PPKM di salah satu tempat hiburan malam di Asahan, Sabtu (7/8).

Saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ekstasi. Setelah menjalani tes urine, 14 orang termasuk lima anggota DPRD Labura tersebut positif menggunakan narkoba.[prs]

  • Bagikan