Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional Modus Kirim Paket

  • Bagikan
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional Modus Kirim Paket
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Sabu jaringan Internasional yang telah diamati sejak Juli Hingga Agustus.

“Siang ini saya akan menyampaikan beberapa pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman ditnarkoba,” kata Kombes. Pol. Yusri Yunus dalam jumpa persnya, Rabu (4/8/2021).

Yusri menjelaskan, sebelumnya pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka berinisial RR yang berhasil dibekuk pihak kepolisian di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 15 Juli 2021 lalu dengan modus pengiriman paket.

“Ya penggiriman melalui paket, ini berawal dari adanya info yang diterima bahwa akan ada masuk paket barang sabu dari nigeria,” ujar Yusri.

Setelah di cek barang, kata Yusri, paket tersebut adalah sabu-sabu dengan total 17Kg.

Kemudian, Yusri pun memaparkan, untuk mengungkap kasus tersebut dan siapa yang memesan melalui jasa pengiriman, penyidik melakukan undercover.

“Jadi anggota mengirimkan barang tersebut dan memang ada seseorang yang menunggu disana dia RR. Pada saat yang bersangkutan mengambil barang tersebut dari pengiriman paket dan tertanda dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri pun membenarkan bahawa pengiriman barang dari luar negeri yakni, Nigeria, melui jasa pengiriman dan lewat Bandara Soekarno Hatta.

“Jalurnya lewat bandara soetta sehingga kita perlu koordinasi dengan bea cukai. Dari hasil koordinasi kami tenukan ada satu paket kiriman melalui jasa pengiriman paket di bandara,” tandasnya.

Lebih lanjut, Yusri menegaskan, bahwa kasus ini akan terus dikembangkan dan akan dilakukan penyidikan mendalam.

“Ini masih kita kembangkan lagi apakah ada lagi di atas, tapi RR sudah ditahan mudah-mudahan ini berkembang utk menangkap siapa otak dibalik ini karena ini lintas negara,” pungkas Yusri.

Tersangka dikenakan (kasus Shabu) Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Sementara itu, kanit 2 I Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pengungkapan jenis narkoba sabu jaringan internasional berawal dari infomasi masyarakat yang sudah dipercaya.

Lalu, Anggaito mendapatkan informasi bahwa akan ada pengirman paket barang berisi shabu dari Nigeria, Afika, melalui jasa pengiriman paket.

Lanjut, Tim unit 2 subdit 1 kemudiian melakukan penyelidikan dan pengecekan di Bandara Soekarno Hatta dengan berkoordinasi kepada pihak di Bea & Cukai Bandara Soekarno Hatta.

“Setelah dilakukan pengecekan barang paket tersebut ternya benar berisi narkotika jenis shabu seberat total 1 kg,” kata Angaito dalam keterangan tertulisnya.

Berikut adalah kronologis kejadian, pada Kamis, 15 Juli 2021, dengan cara control delivery (pengiriman dalam pengawasan), tim dengan menggunakan mobil Ekspedisi mengantar paket berisi shabu tersebut ke alamat di daerah Kunciran, Tangerang.

Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB ketika tim sampai di depan Alfa Mart di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa, ke Kuningan Indah, Kec pinang, Kota Tangerang ada seseorang yang menghentikan mobil Ekspedisi. Ketika orang tersebut yang diketahui bernama R.R menerima paket dan menandatangani tanda terima, petugas langsung melakukan penangkapan.[prs]

  • Bagikan