Polda Metro Bakal Panggil Pelapor Anak Akidi Tio

Realitarakyat.com – Laporan terhadap anak Akidi Tio, Heryanty Tio, di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp7,9 miliar telah dicabut. Polisi akan memanggil pelapor untuk mencari tahu alasannya.

Pencabutan laporan itu dilakukan oleh pelapor yakni Ju Bang Kioh pada 28 Juli 2021 lalu. Sementara laporan itu dibuat pada 14 Februari 2020.

“Pelapor mencabut laporannya, dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).

Terkait pencabutan laporan ini, Yusri mengatakan penyidik berencana memanggil pelapor untuk mengetahui motif di balik pencabutan laporan tersebut.

“Kemudian sekarang ini penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi, apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya,” tuturnya.

Laporan terhadap Heryanty yang dilayangkan oleh Ju Bang Kioh bermula dari tawaran untuk bekerja sama atau berbisnis.

Heryanty menawarkan bisnis itu pada Desember 2018. Ada tiga jenis bisnis yang ditawarkan yakni kerja sama orderan songket, AC, dan pekerjaan interior dengan total seluruhnya Rp7,9 miliar.

Namun, seiring berjalannya waktu, Heryanty tak kunjung memenuhi janjinya terkait hasil atau keuntungan dari bisnis tersebut. Alhasil, korban akhirnya melaporkan Heryanty ke polisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.

Setelah memeriksa saksi, termasuk saksi pelapor hingga ahli dan melakukan gelar perkara, laporan itu telah naik ke tahap penyidikan.

Yusri mengatakan berdasarkan pengakuan pelapor, dari total Rp7,9 miliar yang sudah dikembalikan secara bertahap yaitu sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam perkara lain, Heryanty juga tengah terbelit kasus hukum di Polda Sumatera Selatan terkait polemik rencana pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro sempat menyatakan bahwa Heryanty telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Heryanty pun dijerat pasal 15 dan 16 UU Nomor 1 Tahun 1946. Namun kemudian dibantah Kabid Humas Polda Sumsel.[prs]