Perhatian! Anies Wajibkan Pengunjung Mal, Hotel, Pasar, Supermarket, Warteg di DKI Telah Divaksin

  • Bagikan
Perhatian! Anies Wajibkan Pengunjung Mal, Hotel, Pasar, Supermarket, Warteg di DKI Telah Divaksin
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. Kepgub mengatur syarat vaksinasi bagi pekerja dan pengunjung di sejumlah fasilitas publik komersial dan non-komersial.

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021,” demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (2/8).

Berbeda dengan Kepgub PPKM sebelumnya, dalam Kepgub ini disyaratkan vaksinasi untuk sejumlah aktivitas. Pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.

Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari. Termasuk pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.

“Pekerja dan pengunjung telah divaksin,” sebagaimana dikutip dari lampiran Kepgub, Kamis (5/8).

Syarat vaksin juga ditetapkan pada kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri ataupun pada pusat perbelanjaan.

Selanjutnya, syarat vaksin untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Pengunjung dan pekerja juga harus sudah divaksin. Namun kegiatan di sektor ini hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online meliputi restoran, supermarket dan pasar swalayan.

Kemudian syarat vaksinasi juga diatur bagi pekerja di kegiatan konstruksi, selain itu, juga pada kegiatan peribadatan di Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Namun dalam Kepgub, dijelaskan untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM Level 4.

Kemudian, vaksinasi untuk pekerja, pasien, pengunjung, juga disyaratkan pada kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Begitu juga untuk kegiatan di transportasi umum, yang mencakup pengendara, pekerja dan pengguna transportasi publik.

Selain itu, syarat vaksinasi juga diatur untuk kegiatan di taman umum, tempat wisata, area publik, tempat resepsi, sarana olahraga, lokasi seni dan budaya hingga kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan. Namun dijelaskan kegiatan pada ini masih ditutup sementara pada penerapan PPKM Level 4.

Dalam Kepgub, dijelaskan penerapan protokol kesehatan dan penegakan sanksi dilaksanakan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.[prs]

  • Bagikan