Penuhi Unsur Pidana, Kasus ADD Banain B Naik Status

Realitarakyat.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten TTU tahun anggaran 2017-2020 dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik).

Peningkatan status kasus dugaan korupsi ADD di Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten TTU, setelah tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU menemukan adanya unsur perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan ADD di Desa Banain B.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H, M. H kepada wartawan, Senin (09/08/2021).

Lambila menjelaskan bahwa ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga Desa Banain B atas dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan sebagai respons atas laporan warga Desa Banain B.

” Dalam penyelidikan itu, pihaknya menemukan bukti yang diyakini penyidik adanya penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan negara,” jelas mantan Kasi Dik Kejati NTT ini.

Menurut Lambila, Kejari Kabupaten TTU telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga status kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami informasikan juga bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap Penyidikan,” ungkap Lambila.(rey)