Pengamat Minta Nyoman dan Hari Harus Dibatalkan Dari Calon Ketua BPK

BUMN, bpk

Realitarakyat.com – hari ini DPD RI kembali melakukan Fit and Proper Test terhadap 16 calon anggota BPK RI. Di hari kedua ini, DPD RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terjadap 2 orang calon yang mendapatkan sorotan tajam dari publik, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hari Z Soeratin. Kedua orang tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian Keuangan.

Di dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK pasal 13 huruf j disebutkan syarat menjadi anggota BPK harus sudah berhenti 2 (dua) tahun sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara. Kuasa Pengguna Anggaran adalah termasuk pejabat pengelola keuangan yang dimaksudkan oleh ketentuan perundang-umdangan.

Nyoman Adhi Suryadnyana diketahui belum genap dua tahun berhenti dalam jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Manado yang sekaligus menjadi KPA. Demikian dengan Hari Z Soeratin yang masih menjadi KPA di Kementerian Keuangan.

Menanggapi Uji Kelayakan yang dilakukan DPD, Poetra Adi Soerjo Direktur Open Parliament Institute memberikan tanggapan.

“Calon pejabat negara harus memiliki integritas yang kuat dalam mentaati peraturan perundangan karena mereka akan menjadi pelaksana UU, Nyoman dan Hari seharusnya menunjukan sikap kepatuhan terhadap syarat formil yang diatur oleh UU”. Ucap Suryo

Terkait penjelasan Nyoman atas pertanyaan Abdul Hakim Anggota DPD wakil Lampung yang mempertanyakan syarat formil dalam UU BPK, Suryo berpandangan.

“Penjelasan saudara Nyoman menunjukan ketidakpahaman terkait tugas dan ruang lingkup kerja BPK. Nyoman menyampaikan 2 tahun dalam UU untuk menghindari conflict of intrest yang conflict of intrest itu bisa hilang sebelum 2 tahun jika laporan keuangan yang bersangkutan sudah selesai diaudit oleh BPK” ungkap Suryo.

Suryo mengatakan ungkapan Nyoman tidak hanya bertentangan dengan ketentuan UU tapi juga menyesatkan.

“Pertama, Ketentuan 2 tahun dalam UU BPK tidak bisa direduksi dengan alasan apapun krn Mahkamah Konstitusi sudah pernah menguji pasal tersebut. Pandangan jika tidak ada lagi conflict of intrest maka ketentuan 2 tahun yang disyaratkan oleh UU ini boleh diabaikan adalah sesat hukum. Kedua, jika Saudara Nyoman memahami kerja BPK maka kapanpun Nyoman bisa menjadi Auditee atau objek audit BPK kembali karena BPK bisa melakukan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu), jadi tidak selesai conflict intrest saat LHP BPK sudah rilis, belum lagi jika di dalam LHP ada rekomendasi yang harus ditindak lanjuti” ucap Suryo.

Lebih lanjut Direktur Open Parliament Instutute ini menyorot kerja Komisi 11 DPR RI yang menetapkan Nyoman Adi dan Hari Soeratin sebagai calon.

“DPR seharusnya tidak boleh menetapkan dua orang tersebut sebagai calon karena itu adalah pembangkangan hukum, syarat formil calon itu tidak bisa diabaikan apalagi disisati dengan alasan apapun, demi hukum dua orang tersebut tidak boleh melanjutkan tahapan ke Fit and Proper” lanjut Suryo

Diketahui Komisi 11 DPR RI akan meminta fatwa MA terkait nasib dua calon anggota BPK yang mendapat sorotan tajam dari publik tersebut. Terkait hal ini Suryo mengatakan.

“Cukuplah para pejabat kita yang terhormat di Senayan bermain-main dengan UU. Itu UU DPR sendiri yang buat, di dalam risalah pembahasan UU tersebut sudah jelas menyebut 2 tahun sebagai jangka waktu paling moderat untuk menghindari konflik kepentingan, di ketentuan perundangan Konsultan pajak juga sama 2 tahun”, ungkap Suryo

Suryo mengakhiri tanggapannya dengan mengingatkan kepada DPR yang sudah pernah meminta fatwa kepada MA tahun 2009 terkait kasus yang sama terhadap Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk yang saat itu adalah KPA di BPK, dan pendapat hukum MA nomor 118/KMA/IX/2009 saat itu tidak memberi ruang bagi KPA sebelum dua tahun menjadi calon anggota BPK, demikian pula pasal tersebut sudah pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan dalam putusan Nomor 106/PUU-XII/2014 MK tidak merubah ketentuan pasal tersebut”

Terrakhir kepada DPD Suryo menyampaikan agar menggunakan hak kelembagaannya untuk menjaga Hukum dengan memberikan pertimbangan kepada DPR untuk tidak melanjutkan proses uji kelayakan tehadap dua orang tersebut di DPR, meski langit runtuh hukum harus tetap tegak celetuk Suryo.(Ilm)