Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Habib Rizieq

  • Bagikan
aliansi
Habib Rizieq Shihab/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan Petamburan. Rizieq tetap dihukum penjara selama delapan bulan.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (4/8/202).

Putusan itu resmi diketok hari ini oleh ketua majelis hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Majelis hakim memerintahkan Rizieq tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi penahanannya.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,” bunyi putusan tersebut.

Rizieq divonis selama delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan Petamburan. Baik Jaksa maupun Rizieq sama-sama mengajukan banding putusan hakim PN Jaktim tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga tetap memvonis Rizieq dengan denda sebesar Rp20 juta atau penjara selama 5 bulan di kasus kerumunan Megamendung.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq dengan hukuman denda Rp20 juta atau diganti hukuman 5 bulan penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Putusan itu diketok pada hari ini oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Majelis hakim menilai penerapan pidana terhadap Rizieq yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (concursus).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menilai majelis hakim PN Jaktim telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana dalam perkara a quo. bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Rizieq bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam.

“Akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan,” ujar majelis banding.

Sebelumnya, selain kasus Petamburan, Rizieq juga divonis denda Rp20 juta subsider kurungan penjara 5 bulan oleh Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan Megamendung. Dalam vonis ini, hanya jaksa penuntut umum yang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.[prs]

  • Bagikan