Pasien Covid yang Dikeroyok Warga Di Toba Akhirnya Meninggal Dunia

  • Bagikan
Pasien Covid yang Dikeroyok Warga Di Toba Akhirnya Meninggal Dunia
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kabar pasien Covid-19 yang dikeroyok orang satu kampung di Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) berakhir tragis. Korban bernama Salamat Sianipar (45) akhirnya meninggal dunia.

Warga Desa Pardomuan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba itu meninggal dunia di RSUD Adam Malik Medan pada Minggu (1/8/2021). Informasi tersebut diuggah akun Facebook Albert Siagian dalam akun facebooknya, sore ini.

“Selamat Jalan Uda Salamat Sianipar.., sonang ma uda di siamun ni Debata.”

Kematian Salamat ini juga dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Audi Murphy Sitorus. Dia mengemukakan, jenazah dimakamkan sesuai SOP pemulasaran jenazah Covid-19.

“Hari ini dapat informasi telah meninggal di RSUD Adam Malik Medan dan dimakamkan sesuai SOP Pemulasaran Jenazah Corona (Covid-19),” katanya.

Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan Salamat Sianipar, pasien covid-19 dikeroyok warga Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba viral di media sosial.

SuaraSumut.id pun menelusuri cerita di balik video yang viral tersebut. Ternyata, terdapat perbedaan antara narasi keterangan video viral dengan kesaksian warga. Dalam video yang viral di media sosial, disebutkan Salamat dikeroyok warga yang tak terima desanya menjadi tempat isolasi mandiri.

Namun, berdasarkan keterangan warga, mereka kesal lantaran Salamat yang berusia 45 tahun itu bertingkah aneh.

Bupati Toba Poltak Sitorus melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Audy Murphy Sitorus mengungkapkan, pasien isolasi mandiri itu bertingkah aneh dan berusaha menyebarkan virusnya ke orang lain.

“Dia kan terpapar covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. Tetapi bertingkah aneh-aneh. Dia berusaha menyebarkan virusnya ke orang lain. Ditemuinya orang, kemudian dipeluknya orang, semua orang dipeganginya, akhirnya marah massa,” ungkap Audy Murphy Sitorus yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkab Toba, Minggu malam(1/8/2021).

Pasien tersebut, kata dia, baru menjalani isolasi mandiri di rumahnya setelah diketahui terpapar covid-19. Bahkan, karena berstatus pasien isoman, yang bersangkutan diawasi oleh satgas. Audy menyayangkan yang dilakukan oleh Salamat. Setelah peristiwa itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Toba membawa Salamat ke RS Porsea.

“Saat ini dia diisolasi di Rumah Sakit Porsea. Tindak lanjut yang kami lakukan saat ini adalah melacak siapa-siapa saja yang kontak erat dengan pasien. Untuk mengantisipasi agar tidak menyebar luas.”

Untuk diketahui, video Salamat Sianipar dikeroyok viral setelah diunggah ke media sosial. Tampak seorang lelaki sedang dianiaya banyak orang menggunakan kayu panjang.

Pada keterangan video itu tertulis, rekaman itu kali pertama dibagikan oleh Joshua Lubis. Ia mengakui orang yang dianiaya tersebut adalah tulangnya atau pamannya bernama Salamat Sianipar.

“Saya joshua lubis @jhosua_lubis mempunyai om (tulang) bernama Salamat Sianipar Umur 45 Tahun. Alamat Desa Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumut,” tulisnya.

Joshua mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi tanggal 22 Juli atau Kamis pekan ini.” Awalnya Tulang saya terkena covid-19 , dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima. Akhirnya dia dijauhkan dari kampung Bulu Silape.”

Namun, Salamat kembali lagi ke rumahnya untuk isolasi mandiri, tapi warga tetap tak mau menerima. Oleh warga, Salamat kemudian diikat dan dipukuli. “Seperti hewan dan tidak ada rasa manusiawi,” kata Joshua.

Joshua menegaskan, keluarga besar Salamat tidak bisa menerima perlakuan tersebut.

“Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, ” tulis Joshua.

Ia menjelaskan, hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tulisnya lagi.

Joshua berharap video itu bisa diketahui oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, agar keadilan bisa ditegakkan.

“Kami berharap keadilan ditegakkan setegak-tegaknya, Kepada presiden dan wakil presiden, pemerintah dan aparatur negara untuk menindaklanjuti kejadian ini. Dan juga untuk bapak gubernur dan wakil gubernur Sumut.” tutup Joshua.(MT)

  • Bagikan