Nyoman Dan Heri Dianggap Calon Anggota BPK CacatFormil, Pakar: Calon Pejabat Harus Patuhi Konstitusi

Realitarakyat.com – Pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencoret dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) yang tidak memenuhi syarat formil.

Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI yang akan melakukan fit and profer test calon anggota BPK pada September mendatang harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada calon (anggota BPK) yang tak memenuhi syarat ya jangan dipaksakan. Namanya sudah cacat formil ya harus batal demi hukum,” ujar Fickar, Selasa (17/8/2021).

Fickar pun mempertanyakan calon pemimpin di lembaga negara seperti BPK melanggar UU. Walaupun pemilihan calon anggota BPK tidak sekelas Pilpres hal itu akan menjadi preseden buruk di masyarakat.

“Bagaimana BPK sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat kalau pemimpin sendiri melanggar UU. Tidak pantas lagi bangsa disebut negara hukum kalau pemimpinnya melanggar hukum,” tegasnya. Baca juga: Seleksi Calon Anggota BPK, DPD Fokus pada Kompetensi dan Integritas

Dia menekankan, calon yang tidak memenuhi syarat formil sebaiknya ditolak oleh DPR. Sebab, masih banyak putra-putri terbaik bangsa ini yang memenuhi persyaratan sebagai anggota BPK. Bila Komisi XI ngotot meloloskan calon yang cacat formil, kata Fickar, maka Presiden pun dapat membatalkan nama yang diajukan DPR.

“Presiden bisa menolaknya dan membatalkan. BPK itu kan auditor negara yang dalam menjalankan tugasnya sesuai UU. Kalau pimpinannya melanggar UU bagaimana mau menjalankan tugas?” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najudin mengatakan, DPD RI melalui Komite IV telah menggelar fit and proper test terhadap 16 calon BPK pada 10-11 Agustus 2021.

Sultan menyebut, dari 16 nama calon anggota BPK yang telah diuji kepatutan dan kelayakan, 2 diantaranya tidak memenuhi syarat.

Dijelaskan Senator asal Bengkulu itu, syarat yang dimaksud, yaitu tak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang BPK yakni Pasal 13 huruf j yang mengharuskan seseorang calon meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

“Berdasarkan peraturan termasuk berdasarkan opini yang berkembang itu pun akhirnya menjadi pertimbangan, sehingga munculah catatan (tak memenuhi syarat),” katanya.

Saat ditanya kedua nama yang tidak memenuhi syarat, Sultan enggan menyebutkan secara rinci kedua nama tersebut. Menurut dia, kedua nama tersebut sudah menjadi rahasia umum.

Menurut informasi yang dihimpun, dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat itu berinisial NS dan HS. Sultan yang juga enggan berspekulasi terkait nasib kedua calon tersebut, dengan alasan DPD hanya berwenang memberikan pertimbangan.

DPD, lanjut Sultan, tidak akan keluar dari situ mengenai finalnya mengenai siapa yang akan dipilih.

Termasuk mengenai proses selanjutnya, juga dua nama calon yang dimaksudnya pihaknya menyerahkan kepada DPR RI untuk memutuskan, apakah kedua calon tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

“Hal itu sesuai amanat konstitusi, yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana salah satu ketentuan dalam Pasal 37F menyebutkan bahwa calon anggota BPK dipilih DPR RI dengan mempertimbangkan DPD RI,” katanya.(Din)