Menaker Minta Perlindungan Pekerja Perempuan dari Tindakan Pelecehan dan Diskriminasi

  • Bagikan
Menaker Minta Perlindungan Pekerja Perempuan dari Tindakan Pelecehan dan Diskriminasi
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Seluruh stakehokder ketenagakerjaan diminta untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap produktivitas kerja dan dapat berdampak pada kelangsungan usaha.

“Perlu ada kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,” kata Menaker, Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan dalam Dialog dengan Pengurus SP/SB Perempuan se-Kabupaten Gresik bertema Menghapuskan Pelecehan Seksual dan Diskriminasi di Tempat Kerja, di PT Smelting Gresik, Jawa Timur, Kamis (5/8/2021).

Ida menjelaskan, untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan, khususnya terkait pencegahan kekerasan, pelecehan seksual, dan diskriminasi di tempat kerja, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya.

Upaya-upaya itu antara lain, bimbingan teknis kepada manajemen perusahaan dan SP/SB, membangun komitmen perusahaan melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta integrasi dan koordinasi lintas sektoral dalam penegakan hukum.

Selain itu, pihaknya juga akan menyediakan aturan yang lebih spesifik terhadap penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, serta perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan, di antaranya melalui UU Cipta Kerja.

“Namun begitu, sinergitas, komitmen, dan upaya konkrit tidak hanya dari pemerintah melainkan juga dari stakeholder terkait,” katanya.

Menaker menambahkan, di masa pandemi Covid-19, pekerja perempuan juga mengalami beban tambahan. Pertama, penurunan atau hilangnya pendapatan. Kedua, budaya pengurusan rumah tangga masih dibebankan kepada perempuan.

Ketiga, pengurusan rumah tangga yang masih dibebankan kepada perempuan tersebut turut menambah beban pekerja perempuan saat Work From Home (WFH). Keempat, kegiatan School From Home (SFH) yang juga memberi tugas kepada perempuan untuk mendampingi anaknya saat belajar di rumah.

“Kita harus ingat, dalam setiap situasi krisis, kelompok yang paling rentan mengalami kesenjangan, diskriminasi, dan kekerasan, adalah kelompok marjinal di mana pekerja perempuan termasuk di dalamnya,” jelasnya.

Turut hadir dalam acara ini, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang; Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri; Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani beserta jajaran; dan Presiden Direktur PT Smelting.(Din)

  • Bagikan