KPK Klaim Larang Pegawainya Terima Honor Jika Jadi Narsum Acara

  • Bagikan
KPK Klaim Larang Pegawainya Terima Honor Jika Jadi Narsum Acara
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan melarang pimpinan hingga pegawai menerima honor apabila menjadi narasumber sebuah acara terkait pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa merespons polemik Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

“Kami perlu sampaikan juga bahwa bilamana pegawai KPK menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK, maka pegawai tersebut tidak diperkenankan menerima honor,” kata Cahya dalam jumpa pers daring, Senin (9/8/2021).

Cahya menyebut pihaknya tetap berpedoman pada kode etik pegawai. Penerapan kode etik tersebut diawasi ketat oleh Dewan Pengawas KPK serta inspektorat guna mencegah praktik gratifikasi dan suap di internal lembaga antirasuah.

Ia pun meminta masyarakat melaporkan segala bentuk penyalahgunaan anggaran negara, termasuk di internal KPK.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya,” ujarnya.

Cahya pun menjelaskan pembiayaan perjalanan dinas pegawai maupun pimpinan KPK oleh panitia penyelenggara hanya berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintahan atau lingkup ASN.

Menurut Cahya, kebijakan tersebut menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012, dan telah berlaku secara sah. Di sisi lain, kata Cahya, KPK tetap bisa membiayai perjalanan dinas pegawai dan pimpinan.

“Sebaliknya, dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar-ASN, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dinas di lingkungan KPK. Perjalanan dinas pimpinan maupun pegawai kini bisa ditanggung penyelenggara.

“Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara,” bunyi Pasal 2A ayat (1) Perpim 6/2021 yang dilihat, Minggu (8/8).

Aturan baru tersebut langsung mendapat kritik dari sejumlah pihak, mulai dari mantan pimpinan KPK hingga pegiat antikorupsi. Ketentuan baru ini dinilai dapat membuka peluang praktik gratifikasi dan suap di internal komisi antirasuah.

Mantan Pimpinan KPK, M Busyro Muqoddas menyebut terbitnya peraturan pimpinan KPK terbaru yang membolehkan perjalanan dinas dibiayai panitia merupakan bukti upaya pelumpuhan KPK secara lebih total.

“Itu membuktikan proses penyempurnaan pelumpuhan KPK secara lebih total,” kata Busyro saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (8/8).[prs]

 

  • Bagikan