Koalisi: 30 Persen CHA yang Masuk Seleksi Tahap Akhir Dinilai Bermasalah

Realitarakyat.com – Komisi Yudisial (KY) mulai hari ini, Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021), menggelar seleksi wawancara terhadap 24 calon hakim agung (CHA). Dari jumlah tersebut, 30 persen di antaranya atau tujuh calon bermasalah atau diragukan independensinya.

Demikian dikemukakan Erwin Natosmal Oemar, anggota Koalisi Pemantau Peradilan, dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

“Sekitar 30 persen dari total CHA di tahap ini bermasalah atau diragukan independensinya,” kata Erwin.

Dia menyebutkan terdapat hakim yang memiliki kekayaan berlimpah. Bahkan memiliki rumah di kawasan elit di luar negeri, yang tentu saja tidak sesuai dengan profilnya. Untuk itu, Erwin mengajak masyarakat terus memantau kinerja KY dalam menyaring orang-orang terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung.

“Jangan sampai, calon-calon yang bermasalah ini menjadi wakil tuhan yang akan menggadaikan palu keadilan,” tegas Erwin.

Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno KY yang dilakukan pada Kamis (29/7/2021) secara daring. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah mengatakan, terdapat sebanyak 24 orang dari 45 orang calon hakim agung yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian oleh KY. Nurdjanah merinci, para calon hakim agung tersebut yaitu 19 orang dari jalur karier dan lima orang jalur nonkarier.

Para calon hakim agung yang lulus selanjutnya mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan pada 3-7 Agustus 2021 di kantor KY. Para peserta wawancara akan diuji oleh panelis yang terdiri dari tujuh Anggota KY, satu orang negarawan, dan satu orang pakar hukum.

“Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, dan kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil,” ujar Nurdjanah dalam konferensi pers daring, Jumat (30/7/2021).

Proses seleksi ini dilakukan KY sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak. (ndi)