Kemenkes Juga Bakal Vaksinasi Warga yang Belum Miliki NIK

  • Bagikan
Kemenkes Juga Bakal Vaksinasi Warga yang Belum Miliki NIK
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah memutuskan melakukan vaksinasi Covid-19 pada warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Oscar Primadi menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

“Kemenkes memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat vaksinasi dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya,” kata Oscar dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Keputusan tersebut juga tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1524/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.

Terkait pelaksanaannya, Kemenkes meminta Dinkes provinsi dan Dinkes kabupaten kota lebih dulu memastikan jika ada warga yang merupakan target sasaran vaksin Covid-19 namun belum memiliki NIK.

Kemudian Dinkes bisa berkoordinasi dengan dengan perangkat daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencatatan sasaran vaksinasi Covid-19 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Selanjutnya, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama Disdukcapil di satu lokasi pelayanan yang telah disepakati sebelumnya.

“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten kota dan provinsi,” kata Oscar.

Jika ketersediaan vaksin Covid-19 belum tercukupi, maka Dinkes kabupaten kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kementerian Kesehatan.

“Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinkes Provinsi atau Dinkes kabupaten kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Tidak hanya masyarakat yang belum memiliki NIK, Kemenkes juga meminta Dinkes di daerah saling berkoordinasi untuk percepatan vaksinasi Covid-19 pada sasaran masyarakat rentan.

Kelompok masyarakat rentan yang dimaksud di antaranya penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).

Berdasarkan penuturan Dirut PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir, ada sekitar 95 juta dosis vaksin Covid-19 siap pakai telah didistribusikan ke daerah.

Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah memastikan Indonesia akan kedatangan sekitar 72 juta dosis vaksin pada Agustus ini. Jika sesuai jadwal kedatangan, maka setidaknya Indonesia memiliki 331 juta dosis vaksin yang akan datang bertahap hingga Desember mendatang.[prs]

  • Bagikan