Kemenag Sebut Tak Ubah Jadwal Tahun Baru Islam, Cuma Geser Hari Liburnya

  • Bagikan
Kemenag Sebut Tak Ubah Jadwal Tahun Baru Islam, Cuma Geser Hari Liburnya
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin memastikan, bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H yang jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021.

Kendati demikian, Kamaruddin mengaku, Kemenag hanya menggeser waktu liburnya sehari setelah hari H menjadi 11 Agustus 2021.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 masehi. Cuma hari liburnya saja yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Menurutnya, perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. Awalnya hari liburnya 19 Oktober, kata Kammarudin, kemudian berubah menjadi 20 Oktober 2021 M.

“Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” tandasnya.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya  pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19.

Ia juga mengatakan, bahwa Ini adalah ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka perlu adanya perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M.

“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” demikian Kamaruddin.[prs]

  • Bagikan