Kapolda Sumsel Diperiksa Selama 6 Jam Dalam Kasus Sumbangan Fiktif Akidi Tio

  • Bagikan
Kapolda Sumsel Diperiksa Selama 6 Jam Dalam Kasus Sumbangan Fiktif Akidi Tio
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tim pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus) Inspektorat Pengawasan Umum Polri memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri selama sekitar enam jam, Kamis (5/8).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam agenda audit investigasi soal dana hibah Rp2 triliun dari mendiang Akidi Tio, warga asal Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang belum jelas keberadaannya.

Berdasarkan pantauan, tim Wasriksus Itwasum Polri yang dipimpin oleh Inspektur Jendral Polisi Agung Wicaksono tiba di Mapolda Sumsel sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, media tidak diperbolehkan mendekat ke gedung tempat pemeriksaan berlangsung

Tim tampak meninggalkan gedung promoter Mapolda Sumatera Selatan pukul 20.56 WIB, atau sekitar enam jam kemudian, yang diikuti oleh Kapolda dan jajaran.

Dalam agenda pemeriksaan itu, Eko Indra Heri didampingi oleh Direktur Intelijen dan Keamanan Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, Kepala Bidang Propam Kombes Dedi Sofiandi, dan Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Sumatera Selatan Kombes Supriadi.

Supriadi mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan secara internal Polri sehingga tidak bisa memberikan informasi perkembangan lebih lanjut.

“No comment,” ucap dia, di kantornya.

Supriadi hanya memastikan tim penyidik Reserse Kriminal Umum akan bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan penyelesaian kasus dana hibah Covid-19 di Sumatera Selatan ini secara profesional.

Sebelumnya, Eko Indra telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio yang belum jelas keberadaanya.

“Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, Ini terjadi akibat ke tidak hati-hatian saya,” lanjutnya.

Meski demikian, dia mengaku memaafkan pihak keluarga Akidi Tio. “Terlepas ada atau tidaknya dana ini saya sudah memaafkan keluarga mendiang Akidi Tio,” ucapnya.

Supriadi melanjutkan pemberian maaf dari Kapolda Sumsel terhadap keluarga mendiang Akidi Tio itu tidak akan mempengaruhi proses hukum. Penyidik tetap akan terus memeriksa dan mencari tahu kebenaran uang yang dijanjikan oleb Heriyanty itu.

“Kapolda memberi maaf Heriyanty itu secara pribadi, kalau permasalahan ini tetap kita gali. Cuma kita praduga tak bersalah. Kita juga enggak tahu ending penyidikan seperti apa. Makanya saya bilang ini masih proses penyelidikan,” tuturnya.

Penyidik Ditreksrimum Polda Sumsel, katanya, pun sudah memeriksa seorang kerabat dari Heriyanty Tio, anak dari mendiang Akidi Tio, terkait rencana pemberian bantuan. Saksi tersebut ikut hadir dalam penyerahan secara simbolis.

“[Namanya] Rubi, bukan suaminya, yang satunya lagi, yang di foto itu. Itu dari yang mendampingi. Saya tidak tahu itu keluarga atau bukan, yang pasti ikut diminta klarifikasi sebagai saksi,” ujar dia.

Diketahui, saksi yang dimaksud Supriadi adalah pria yang mengenakan baju batik kuning dan berdiri disamping Heriyanty saat penyerahan secara simbolis uang bantuan Rp2 triliun tersebut kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, Senin (26/8).

“Masih ditelusuri hubungannya dengan Heriyanty dan diminta klarifikasinya saat penyerahan tersebut apa yang dia ketahui,” tambah Supriadi.

Hingga kini, penyidik sudah memeriksa enam orang saksi termasuk Heriyanty atas polemik rencana pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun tersebut.

Selain itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening giro milik Heriyanty.

“Kita sudah melayangkan surat, belum ada balasan,” kata Supriadi.[prs]

 

  • Bagikan