Kantongi Shabu, Berdiri Di Tepi Jalan, Junaidi Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

Realitarakyat.com – Sedang berdiri di tepi jalan di dekat rumahnya, Junaidi alias Edi (47) tiba-tiba dicokok oleh personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Saat di lakukan penggeledahan badan, dari pria yang tinggal di Jalan Garuda, Gang Cendrawasih, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini ditemukan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat kotor 5,14 (lima koma empat belas) gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Rabu (11/8), membenarkan adanya penangkapan terhadap Junaidi alias Edi (47) tersebut. Katanya, tersangka dicokok dari tepi jalan di Jalan Garuda, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (10/8) malam sekitar pukul 22.00 Wib.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa tersangka tersebut akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit II Ipda N Tamba bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan dari tersangka 1 (satu) bungkus plastik diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian, kepada petugas, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah benar miliknya,  selanjutnya tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku”, ujar Iptu AD Panjaitan.

Katanya, total barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 (lima koma empat belas) gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) lembar kertas timah rokok sempoerna dan uang tunai senilai Rp 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah). Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (ign)