KADIN: Meski PPKM Diperpanjang, Pengusaha Sambut Pelonggaran

  • Bagikan
KADIN: Meski PPKM Diperpanjang, Pengusaha Sambut Pelonggaran
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menyambut sejumlah pelonggaran yang diperluas seiring diperpanjangnya PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Menurut Sarman, pelonggaran berupa kenaikan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan/mal hingga 50 persen dan diperbolehkannya makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen diharapkan dapat menggairahkan ekonomi.

“Walaupun pemerintah belum menurunkan PPKM ke level 3 namun ada kebijakan kelonggaran baru yang diperluas di mana jumlah pengunjung mal naik menjadi 50 persen dan restoran, cafe yang tadinya hanya take away telah bisa dine in sebanyak 25 persen, tentu ini akan meningkatkan gairah ekonomi,” kata Sarman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).

Dalam sepekan terakhir, meski mal sudah dibuka, namun pembukaannya dinilai belum bergairah karena selain jumlah pengunjung dibatasi 25 persen, restoran dan cafe tidak menyediakan makan di tempat sehingga daya tarik pengunjung masih rendah.

“Dengan adanya kelonggaran ini tentu akan semakin meningkatkan gairah pengunjung, restoran dan cafe akan banyak yang buka kembali juga tenant lainnya,” ujarnya.

Diharapkan jumlah pengunjung mal yang selama seminggu ini hanya mencapai 1.015.303 berdasarkan check-in system Peduli Lindungi dapat meningkat 2 atau 3 kali lipat sehingga aktivitas sektor pedagangan semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 yang lebih berkualitas yang dipatok di kisaran 3,5 persen hingga 4 persen.

Pelaku usaha, lanjut Sarman, akan siap dan patuh melaksanakan aturan PPKM yaitu kewajiban pengunjung yang sudah divaksin, prokes yang ketat, jumlah pengunjung dan jam operasional yang sudah ditetapkan serta mendukung penuh program vaksinasi nasional.

“Pengusaha punya komitmen untuk menjaga agar kasus Covid-19 semakin menurun ke titik paling rendah sehingga level PPKM dapat turun sampai secara bertahap dari level 4 sampai ke level 1,” katanya.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta itu menuturkan masih banyak sektor usaha yang masih menunggu level PPKM turun sehingga usaha mereka bisa dibuka kembali.

Usaha tersebut misalnya UKM penjual makanan yang berdagang di gedung-gedung perkantoran, UKM di lokasi pusat destinasi wisata, aneka usaha jasa seperti event organizer, penyelenggara pameran, seminar, entertainment, pusat hiburan dan pendukung pariwisata lainnya.

“Bila memang ke depan kelonggaran-kelonggaran ini semakin diperluas, kita sangat meyakini bahwa target pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV-2021 akan dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan,” katanya.

Pelaku usaha juga mendukung penuh upaya pemerintah untuk menyusun roadmap Hidup Bersama Corona, yang nantinya akan mengatur berbagai aktivitas ekonomi dan masyarakat yang akan menyasar enam sektor yaitu perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata, keagamaan dan pendidikan. (ndi)

  • Bagikan