JPU Tuntut Anak Buah Juliari Batubara 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
JPU Tuntut Anak Buah Juliari Batubara 8 Tahun Penjara
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19, Matheus Joko Santoso dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman delapan tahun penjara.

Mantan anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara itu juga dituntut pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Matheus Joko juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1.560.000.000 subsider satu tahun kurungan. Penuntut umum menjatuhkan tuntutan tersebut lantaran mantan pejabat Kemensos itu diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19.

Jaksa meyakini, Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Perbuatan Matheus Joko Santoso diyakini melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusay yg memeriksa dan mengadili perkara ini menyatatakan terdakwa MJS terbukti secara sah dan meyakinkan secara berlanjut,” ucap Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/8/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada MJS selama 8 Tahun dengan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa Ikhsan.

Dalam menjatuhkan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat bencana nasional pandemi Covid-19.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuayannya dan terdakwa mendapat selaku saksi yang bekerjasama atau justice collaboratore,” ucap Jaksa Ikhsan.

Dalam tuntutannya, penuntut umum mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Matheus Joko. Penutut Umum KPK menilai, Matheus Joko Santoso bukan pelaku utama dalam kasus dugaan suap tersebut.

“Status justice collaboratore dapat diberikan pada Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria,” ujar jaksa Ikhsan.

“Kedudukan terdakwa selaku PPK dalam pengadaan bansos Covid-19 yang bersama-sama Adi Wahyono menerima perintah dari Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos. Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari,” ditambahkan Jaksa Ikhsan.[prs]

  • Bagikan