Ini Sektor yang Dapat Pelonggaran Pembatasan Aktivitas Diperpanjangan PPKM

Realitarakyat.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.

Pada penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali ini ada sejumlah pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat pada beberapa sektor.

Koordinator pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4 selama kurang lebih satu bulan terakhir mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).

Untuk mendukung uji coba itu, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Berikut sejumlah aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus.

Pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM kini akan mulai dibuka. Uji coba pembukaan mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.

Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.

Aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office dengan membagi minimal dua shift kerja.

Pemerintah juga melonggarkan aturan di tempat ibadah. Selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 10 Agustus, warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Luhut meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Menko Kemaritiman dan Investasi itu mengatkan masyarakat masih harus memakai masker untuk mencegah penularan virus corona sampai beberapa tahun ke depan.[prs]