Disdikpora Penajam Izinkan Sekolah Tatap Muka

  • Bagikan
Disdikpora Penajam Izinkan Sekolah Tatap Muka
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengizinkan sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan syarat kondisi daerah berstatus zona hijau penyebaran COVID-19, untuk menutupi hilangnya dan kekurangan waktu belajar murid selama ini.

“Kurang maksimalnya waktu pembelajaran berpotensi terjadi di masa mewabahnya Virus Corona saat ini,” ujar Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin, di Penajam, Minggu (22/8/2021).

“Kami ingin menutupi kekurangan dan hilangnya waktu belajar peserta didik, dengan izinkan sekolah yang daerahnya berstatus zona hijau penyebaran Virus Corona boleh belajar tatap muka terbatas,” ujarnya.

Pemerintah kabupaten, menurut dia, tidak mau murid naik kelas atau lulus sekolah tetapi dengan nilai rendah, sehingga pembelajaran tatap muka boleh dilaksanakan di zona hijau sesuai edaran kepala daerah.

Kebijakan pembelajaran langsung boleh dilakukan di zona hijau, ujar Alimuddin, bertujuan untuk menghilangkan kekurangan waktu belajar peserta didik.

Namun, kepala sekolah dalam menerapkan pembelajaran secara langsung atau tatap muka terbatas, wajib bekerja sama dengan tim gugus tugas COVID-19 setempat.

Menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas, kata Alimuddin, instansinya bekerja sama dengan satgas COVID-19 kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan desa setempat.

“Camat, lurah, kepala desa, babinkamtibmas dan babinsa bersama-sama melihat kondisi daerah, layak atau tidak dilakukan belajar tatap muka terbatas di sekolah masing-masing,” ujarnya.

Melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, ujar Alimuddin, tentu harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar tidak terjadi klaster baru penularan COVID-19.

Pembelajaran tatap muka terbatas boleh dilaksanakan, kata dia lagi, jika wilayah kecamatan, kelurahan, dan desa kondisinya berstatus zona hijau penyebaran COVID-19.

Zona hijau artinya sebuah wilayah atau daerah sudah tidak ada kasus (infeksi) Virus Corona, dengan risiko penularan COVID-19 kecil. (ndi/ant)

  • Bagikan